Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cynthiara Alona Hanya Divonis 10 Bulan Penjara, PN Tangerang: Sesuai Rasa Keadilan

Kompas.com - 08/12/2021, 16:24 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menganggap vonis terhadap artis peran Cynthiara Alona selaku terdakwa kasus prostitusi anak sudah sesuai dengan rasa keadilan.

Alona divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tangerang pada Rabu (8/12/2021). Vonis itu dibacakan oleh Hakim Ketua Mahmuriadin. Dia didampingi anggota I Arief Budi dan anggota II Fathul Mujib.

Saat ditanya apakah Cynthiara sudah pantas divonis 10 bulan penjara, Arief mengatakan bahwa vonis itu sudah sesuai dengan rasa keadilan.

Baca juga: Jaksa Banding atas Vonis 10 Bulan Penjara terhadap Cynthiara Alona

"Menurut majelis hakim (PN Tangerang), itu (vonis 10 bulan penjara) sudah sesuai dengan rasa keadilan, menurut majelis halim," ucap Arief yang juga menjabat sebagai Humas PN Tangerang, saat ditemui usai persidangan, Rabu.

Dia berujar, pihaknya memvonis Cynthiara hanya selama 10 bulan penjara karena tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

"Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntuan dari JPU. Di dalam dakwaan alternatif pertama, perihal eksploitasi anak sebagaimana di dalam dakwaan penuntut umum, itu tidak terbukti," paparnya.

"Karena apa? Karena Cynthiara Alona, di dalam perkara ini, dia tidak punya peran, tidak terbukti dalam eksploitasi itu," sambung dia.

Baca juga: Cynthiara Alona Hanya Divonis 10 Bulan Penjara, PN Tangerang Ungkap Alasannya

Arief berdalih, para pekerja seks komersial (PSK) atau korban memilih untuk bekerja di hotel milik Cynthiara itu atas keinginan diri sendiri.

Katanya, Cynthiara juga tidak mengenali para korban itu atau pun menerima keuntungan dari adanya aksi prostitusi yang dilakukan di hotel miliknya.

Baca juga: Peran Cynthiara Alona dalam Prostitusi Anak Dibongkar: Kongkalikong dengan Muncikari agar Bisnis Hotel Laris Manis

"Alona juga tidak kenal dengan korban juga. Dan Alona juga tidak mengambil keuntungan dari praktik prostitusi itu. Alona hanya menerima (keuntungan) sewa hotel," urai Arief.

Oleh karena itu, majelis hakim memutus Cynthiara melanggar Pasal 296 KUHP tentang Perbuatan Cabul.

Adapun vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejari Kota Tangerang.

Kejari Kota Tangerang menuntut Cynthiara cs selama 6 tahun penjara dan wajib membayar denda hingga sebesar Rp 200 juta.

Cynthiara cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun praktik prostitusi anak tersebut dilakukan di hotel milik Cynthiara di RT 004 RW 001, Kreo, Larangan, Kota Tangerang. Hotel itu digerebek Polda Metro Jaya pada 16 Maret 2021.

Polisi kemudian menetapkan Cynthiara sebagai tersangka. Polisi menyatakan bahwa Cynthiara mengetahui praktik prostitusi tersebut. Cynthiara bekerja sama dengan DA selaku muncikari dan AA selaku pengelola hotel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com