BEKASI, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial PR diamankan Polres Metro Bekasi Kota setelah didapati mengedarkan uang palsu.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan pelaku diamankan di wilayah Pondok Gede pada Senin (6/12/2021).
"Penangkapan terhadap uang palsu kejadiannya ada di wilayah daerah Polsek Pondok Gede yang terjadi pada hari Senin," ujar Aloy saat ditemui di kawasan Polresta Metro Bekasi Kota, Rabu (8/12/2021).
Aloy mengatakan, pelaku menggunakan uang tersebut untuk dimasukan ke rekening pribadinya.
Baca juga: Tagih Anies Revisi UMP DKI 2022, Perwakilan Massa Buruh Diterima Audiensi di Balai Kota
"Wanita itu menggunakan uang palsu tersebut untuk men-transfer (jadi tempat jasa, dia men-transfer ke rekening dia sendiri dengan menggunakan uang palsu)," ujarnya.
Tindakan pelaku tersebut telah dilakukan beberapa kali. Nominal yang berhasil disetorkan berjumlah Rp 3 juta dari dua kali operasi.
Aloy melanjutkan, pelaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui telegram.
Pada praktiknya, pelaku diketahui membeli uang palsu dengan harga Rp 2 juta asli guna mendapatkan uang palsu sebesar Rp 6 juta.
Baca juga: Potret Banjir Rob Jakarta, Inikah Awal Mula Tenggelamnya Ibu Kota?
"Jadi dia membeli Rp 2 juta dengan menggunakan uang asli dan mendapatkan uang palsu sebanyak Rp 6 juta itu yang digunakan dia (tersangka) dari bulan November ini, sudah tiga kali telah menggunakan untuk kebutuhannya sehari-hari," ungkapnya.
Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.