Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/12/2021, 16:30 WIB
Vitorio Mantalean,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Buruh menagih revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Mereka melayangkan surat kepada Anies bertanggal 6 Desember 2021, diteken oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Permintaan revisi itu berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa Undang-undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kebijakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja yang berdampak luas ditangguhkan.

Baca juga: Tagih Anies Revisi UMP DKI 2022, Perwakilan Massa Buruh Diterima Audiensi di Balai Kota

Buruh menganggap, penetapan UMP 2022 merupakan kebijakan yang berdampak luas.

Namun, hingga kini belum ada revisi soal besaran UMP 2022.

"Sehubungan munculnya polemik terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang oleh pemerinah ditafsirkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) dan aturan pelaksanaannya masih tetap berlaku termasuk pengaturan mengenai ketenagakerjaan," demikian isi surat KSPI dan KSPSI untuk Anies.

KSPI dan KSPSI kemudian mengajukan beberapa argumen dan tuntutan kepada Anies, sebagai serikat yang mewakili jutaan buruh di Indonesia sekaligus salah satu pemohon uji formil Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca juga: Buruh Padati Balai Kota DKI, Tagih Janji Anies Tinjau Ulang UMP 2022


Berikut isi lengkapnya:

1) Dalam penafsiran kami, Putusan Nomor 91/PUU-XVlIl/2020 harus dimaknai bahwa aturan ketenagakerjaan dalam UUCK dan peraturan turunannya tidak boleh dilaksanakan karena sektor ketenagakerjaan tergolong sebagai kebijakan strategis dan berdampak luas sebagaimana dimaksud dalam naskah akademik dan materi muatan undang-undang a quo.

2) Terkait kebijakan upah minimum tahun 2022, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak dapat mendasarkan pada norma UUCK dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, melainkan harus didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

3) Menuntut kepada Bapak Gubernur Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Desembet 2021 untuk merevisi surat Keputusan Gubernur terkait Upah Minimum Provinsi Tahun 2022, sesuai dengan janji yang pernah disampaikan secara terbuka pada tanggal 29 November 2021 dlhadapan rlbuan peserta aksi dan diliput oleh berbagai media didepan Balai kota DKI Jakarta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

4 Bocah di Jagakarsa Dibunuh 3 Hari Sebelum Ditemukan Tewas

4 Bocah di Jagakarsa Dibunuh 3 Hari Sebelum Ditemukan Tewas

Megapolitan
4 Anak di Jagakarsa Dibunuh Dalam Keadaan Sadar

4 Anak di Jagakarsa Dibunuh Dalam Keadaan Sadar

Megapolitan
Ayah yang Diduga Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Sempat Rekam Video Sebelum dan Sesudah Pembunuhan

Ayah yang Diduga Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Sempat Rekam Video Sebelum dan Sesudah Pembunuhan

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir di Sebagian Wilayah Jakarta Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir di Sebagian Wilayah Jakarta Sudah Surut

Megapolitan
4 Anak di Jagakarsa Dibunuh Secara Bergantian oleh Sang Ayah

4 Anak di Jagakarsa Dibunuh Secara Bergantian oleh Sang Ayah

Megapolitan
Polisi: Ayah di Jagakarsa Bunuh 4 Anaknya dengan Cara Dibekap

Polisi: Ayah di Jagakarsa Bunuh 4 Anaknya dengan Cara Dibekap

Megapolitan
Keluh Pedagang Cabai di Pasar Tomang Barat: Harganya Melonjak, tapi Kualitasnya Terkadang Menurun

Keluh Pedagang Cabai di Pasar Tomang Barat: Harganya Melonjak, tapi Kualitasnya Terkadang Menurun

Megapolitan
Diduga Ingin Bunuh Diri, Seorang Pria Loncat ke Sela Peron Stasiun Depok

Diduga Ingin Bunuh Diri, Seorang Pria Loncat ke Sela Peron Stasiun Depok

Megapolitan
Mayat Perempuan yang Terlakban di Cikarang Timur Tiba di RS Polri Kramatjati

Mayat Perempuan yang Terlakban di Cikarang Timur Tiba di RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Ayah yang Diduga Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Ditetapkan Jadi Tersangka

Ayah yang Diduga Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Ditetapkan Jadi Tersangka

Megapolitan
Kriminolog Minta Polisi Hukum Mati Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa

Kriminolog Minta Polisi Hukum Mati Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa

Megapolitan
Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Sudah Bisa Diajak Bicara

Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Sudah Bisa Diajak Bicara

Megapolitan
Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kondisi Mulut, Tangan, dan Kaki Dilakban di Cikarang Timur

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kondisi Mulut, Tangan, dan Kaki Dilakban di Cikarang Timur

Megapolitan
Kasus Covid-19 Kembali Melonjak di Jakarta, Epidemiolog: 5M Harus Dibudayakan Lagi

Kasus Covid-19 Kembali Melonjak di Jakarta, Epidemiolog: 5M Harus Dibudayakan Lagi

Megapolitan
Kondisinya Membaik, Polisi Periksa Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa

Kondisinya Membaik, Polisi Periksa Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com