TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus prostitusi anak yang juga figur publik Cynthiara Alona divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (8/12/2021).
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Mahmuriadin. Dia didampingi anggota I Arief Budi dan anggota II Fathul Mujib.
Dalam agenda sidang pembacaan vonis itu, Cynthiara Alona hadir secara virtual. Dia kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Cynthiara Alona Hanya Divonis 10 Bulan Penjara, PN Tangerang Ungkap Alasannya
Saat vonis dibacakan oleh majelis hakim, Cynthiara yang mengenakan jilbab berwarna hitam menangis tersedu-sedu.
Dia tampak menyeka tangisannya dengan selembar kain berwarna putih.
Karena Cynthiara menangis, Hakim Ketua Mahmuriadin kemudian bertanya apakah dia mendengar vonisnya atau tidak.
"Saya dengar, Yang Mulia," ucap Cynthiara.
"Saya mendapatkan keadilan," sambung dia.
Kuasa hukum Cynthiara, Kasman Ely, mengaku tidak mengetahui apakah kliennya menangis karena bahagia atau sedih dengan vonis tersebut.
Baca juga: Jaksa Banding atas Vonis 10 Bulan Penjara terhadap Cynthiara Alona
"Saya enggak tahu menangis karena apa. Saya enggak tahu," ucapnya, ditemui usai persidangan, Rabu.
Kasman berujar, pihaknya belum menentukan apakah bakal mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut.
Pihak kuasa hukum hendak berkonsultasi terlebih dulu dengan Cynthiara.
"Kami akan melakukan konsultasi dengan klien kami, ibu Cynthiara Alona. Dan selanjutnya, kita mengambil sikap," kata Kasman.
Menurut dia, Cynthiara selama ini sudah mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya selama 8 bulan.
Dengan demikian, Cynthiara tinggal menjalani hukuman penjara selama dua bulan lagi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.