Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menangis Divonis 10 Bulan Penjara, Cynthiara Alona: Saya Dapat Keadilan...

Kompas.com - 08/12/2021, 17:05 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus prostitusi anak yang juga figur publik Cynthiara Alona divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (8/12/2021).

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Mahmuriadin. Dia didampingi anggota I Arief Budi dan anggota II Fathul Mujib.

Dalam agenda sidang pembacaan vonis itu, Cynthiara Alona hadir secara virtual. Dia kini ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Cynthiara Alona Hanya Divonis 10 Bulan Penjara, PN Tangerang Ungkap Alasannya

Saat vonis dibacakan oleh majelis hakim, Cynthiara yang mengenakan jilbab berwarna hitam menangis tersedu-sedu.

Dia tampak menyeka tangisannya dengan selembar kain berwarna putih.

Karena Cynthiara menangis, Hakim Ketua Mahmuriadin kemudian bertanya apakah dia mendengar vonisnya atau tidak.

"Saya dengar, Yang Mulia," ucap Cynthiara.

"Saya mendapatkan keadilan," sambung dia.

Kuasa hukum Cynthiara, Kasman Ely, mengaku tidak mengetahui apakah kliennya menangis karena bahagia atau sedih dengan vonis tersebut.

Baca juga: Jaksa Banding atas Vonis 10 Bulan Penjara terhadap Cynthiara Alona

"Saya enggak tahu menangis karena apa. Saya enggak tahu," ucapnya, ditemui usai persidangan, Rabu.

Kasman berujar, pihaknya belum menentukan apakah bakal mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut.

Pihak kuasa hukum hendak berkonsultasi terlebih dulu dengan Cynthiara.

"Kami akan melakukan konsultasi dengan klien kami, ibu Cynthiara Alona. Dan selanjutnya, kita mengambil sikap," kata Kasman.

Menurut dia, Cynthiara selama ini sudah mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya selama 8 bulan.

Dengan demikian, Cynthiara tinggal menjalani hukuman penjara selama dua bulan lagi.

Arief Budi yang juga menjabat sebagai Humas PN Tangerang sebelumnya berujar, pihaknya memvonis Cynthiara hanya selama 10 bulan penjara karena tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Baca juga: Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara atas Kasus Prostitusi Anak di Hotelnya

"Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntuan dari JPU. Di dalam dakwaan alternatif pertama, perihal eksploitasi anak sebagaimana di dalam dakwaan penuntut umum, itu tidak terbukti," paparnya.

"Karena apa? Karena Cynthiara Alona, di dalam perkara ini, dia tidak punya peran, tidak terbukti dalam eksploitasi itu," sambung dia.

Arief berdalih, para pekerja seks komersial (PSK) atau korban memilih untuk bekerja di hotel milik Cynthiara itu atas keinginan diri sendiri.

Katanya, Cynthiara juga tidak mengenali para korban itu atau pun menerima keuntungan dari adanya aksi prostitusi yang dilakukan di hotel miliknya.

"Alona juga tidak kenal dengan korban juga. Dan Alona juga tidak mengambil keuntungan dari praktik prostitusi itu. Alona hanya menerima (keuntungan) sewa hotel," urai Arief.

Oleh karena itu, majelis hakim memutus Cynthiara melanggar Pasal 296 KUHP tentang Perbuatan Cabul.

Adapun vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejari Kota Tangerang.

Kejari Kota Tangerang menuntut Cynthiara cs selama 6 tahun penjara dan wajib membayar denda hingga sebesar Rp 200 juta.

Cynthiara cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Megapolitan
Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Megapolitan
Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Megapolitan
Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Megapolitan
Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi 'Online' dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi "Online" dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Megapolitan
Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Megapolitan
KRL Jabodetabek Gangguan di Manggarai, Rute Bogor-Jakarta Terhambat

KRL Jabodetabek Gangguan di Manggarai, Rute Bogor-Jakarta Terhambat

Megapolitan
Menikmati Hari Libur Terakhir Lebaran di Ancol Sebelum Masuk Kerja

Menikmati Hari Libur Terakhir Lebaran di Ancol Sebelum Masuk Kerja

Megapolitan
Jalan Sudirman-Thamrin Mulai Ramai Kendaraan Bermotor, tapi Masih Lancar

Jalan Sudirman-Thamrin Mulai Ramai Kendaraan Bermotor, tapi Masih Lancar

Megapolitan
KRL Jabodetabek Mulai Dipadati Penumpang, Sampai Berebut Saat Naik dan Turun

KRL Jabodetabek Mulai Dipadati Penumpang, Sampai Berebut Saat Naik dan Turun

Megapolitan
Pemudik Keluhkan Sulit Cari 'Rest Area', padahal Fisik Kelelahan akibat Berkendara Berjam-jam

Pemudik Keluhkan Sulit Cari "Rest Area", padahal Fisik Kelelahan akibat Berkendara Berjam-jam

Megapolitan
Cerita Pemudik Kembali ke Jakarta Saat Puncak Arus Balik: 25 Jam di Jalan Bikin Betis Pegal

Cerita Pemudik Kembali ke Jakarta Saat Puncak Arus Balik: 25 Jam di Jalan Bikin Betis Pegal

Megapolitan
Keluhkan Oknum Porter Terminal Kampung Rambutan yang Memaksa, Pemudik: Sampai Narik Tas, Jadi Takut

Keluhkan Oknum Porter Terminal Kampung Rambutan yang Memaksa, Pemudik: Sampai Narik Tas, Jadi Takut

Megapolitan
Korban KDRT di Jaksel Trauma Mendalam, Takut Keluar Rumah

Korban KDRT di Jaksel Trauma Mendalam, Takut Keluar Rumah

Megapolitan
Cuti Lebaran Usai, Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Hari Ini

Cuti Lebaran Usai, Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Hari Ini

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com