Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Cynthiara Alona Juga Tidak Didenda

Kompas.com - 08/12/2021, 17:23 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus prostitusi anak yang juga figur publik Cynthiara Alona divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (8/12/2021).

Humas PN Tangerang Arief Budi berujar, berdasarkan pasal yang dilanggar, Cynthiara tidak wajib membayar denda.

"Tidak ada denda. Karena kan (Cynthiara) melanggar pasal (296 KUHP) tentang perbuatan cabul," ucapnya saat ditemui usai persidangan, Rabu.

Baca juga: Jaksa Banding atas Vonis 10 Bulan Penjara terhadap Cynthiara Alona

Padahal, berdasar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Cynthiara diwajibkan membayar denda hingga Rp 200 juta.

Tak hanya itu saja, vonis terhadap Cynthiara jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejari Kota Tangerang, yakni 6 tahun penjara.

Adapun JPU Kejari Kota Tangerang mendakwa Cynthiara dengan Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Terdakwa Kasus Prostitusi Artis Cynthiara Alona Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 juta

Menurut Arief, pihaknya memvonis Cynthiara hanya selama 10 bulan penjara karena tidak sependapat dengan tuntutan JPU Kejari Kota Tangerang.

"Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntuan dari JPU. Di dalam dakwaan alternatif pertama, perihal eksploitasi anak sebagaimana di dalam dakwaan penuntut umum, itu tidak terbukti," paparnya.

"Karena apa? Karena Cynthiara Alona, di dalam perkara ini, dia tidak punya peran, tidak terbukti dalam eksploitasi itu," sambung dia.

Baca juga: Cynthiara Alona Hanya Divonis 10 Bulan Penjara, PN Tangerang: Sesuai Rasa Keadilan

Arief berdalih, para pekerja seks komersial (PSK) atau korban memilih untuk bekerja di hotel milik Cynthiara itu atas keinginan diri sendiri.

Katanya, Cynthiara juga tidak mengenali para korban itu atau pun menerima keuntungan dari adanya aksi prostitusi yang dilakukan di hotel miliknya.

"Alona juga tidak kenal dengan korban juga. Dan Alona juga tidak mengambil keuntungan dari praktik prostitusi itu. Alona hanya menerima (keuntungan) sewa hotel," urai Arief.

Baca juga: Peran Cynthiara Alona dalam Prostitusi Anak Dibongkar: Kongkalikong dengan Muncikari agar Bisnis Hotel Laris Manis

Oleh karena itu, majelis hakim memutus Cynthiara melanggar Pasal 296 KUHP tentang Perbuatan Cabul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com