TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus prostitusi anak yang juga figur publik Cynthiara Alona divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (8/12/2021).
Humas PN Tangerang Arief Budi berujar, berdasarkan pasal yang dilanggar, Cynthiara tidak wajib membayar denda.
"Tidak ada denda. Karena kan (Cynthiara) melanggar pasal (296 KUHP) tentang perbuatan cabul," ucapnya saat ditemui usai persidangan, Rabu.
Baca juga: Jaksa Banding atas Vonis 10 Bulan Penjara terhadap Cynthiara Alona
Padahal, berdasar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Cynthiara diwajibkan membayar denda hingga Rp 200 juta.
Tak hanya itu saja, vonis terhadap Cynthiara jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejari Kota Tangerang, yakni 6 tahun penjara.
Adapun JPU Kejari Kota Tangerang mendakwa Cynthiara dengan Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Terdakwa Kasus Prostitusi Artis Cynthiara Alona Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 juta
Menurut Arief, pihaknya memvonis Cynthiara hanya selama 10 bulan penjara karena tidak sependapat dengan tuntutan JPU Kejari Kota Tangerang.
"Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntuan dari JPU. Di dalam dakwaan alternatif pertama, perihal eksploitasi anak sebagaimana di dalam dakwaan penuntut umum, itu tidak terbukti," paparnya.
"Karena apa? Karena Cynthiara Alona, di dalam perkara ini, dia tidak punya peran, tidak terbukti dalam eksploitasi itu," sambung dia.
Baca juga: Cynthiara Alona Hanya Divonis 10 Bulan Penjara, PN Tangerang: Sesuai Rasa Keadilan
Arief berdalih, para pekerja seks komersial (PSK) atau korban memilih untuk bekerja di hotel milik Cynthiara itu atas keinginan diri sendiri.
Katanya, Cynthiara juga tidak mengenali para korban itu atau pun menerima keuntungan dari adanya aksi prostitusi yang dilakukan di hotel miliknya.
"Alona juga tidak kenal dengan korban juga. Dan Alona juga tidak mengambil keuntungan dari praktik prostitusi itu. Alona hanya menerima (keuntungan) sewa hotel," urai Arief.
Oleh karena itu, majelis hakim memutus Cynthiara melanggar Pasal 296 KUHP tentang Perbuatan Cabul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.