Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Mengaku Kecewa kepada Anies karena Tak Beri Kepastian Revisi UMP 2022

Kompas.com - 08/12/2021, 17:45 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN DKI Jakarta William Yani Wea menyebut bahwa massa buruh kecewa terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sebelumnya, massa buruh menggelar unjuk rasa soal upah minimum provinsi (UMP) 2022 di kawasan Medan Merdeka, Rabu (8/12/2021).

Massa buruh kemudian meminta bertemu Anies, namun Anies disebut tak berada di tempat.

Baca juga: Anies Belum Tinjau Kembali UMP 2022, Massa Buruh: Pembohong!

Sebagian perwakilan massa buruh dipersilakan masuk ke Balai Kota untuk melakukan audiensi dengan jajaran Pemprov DKI Jakarta.

"Kami kecewa karena kami tadi berharap ketemu Gubernur tapi ditemui oleh Pak Kadisnaker (Kepala Dinas Tenaga Kerja) dan dari Kesbang (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kesbangpol). Kemudian ditambah perwakilan dari TGUPP," ungkap William, Rabu.

"Kami kecewa karena apa karena kami tadinya berharap mendapatkan jadwal deadline kapan revisi dari surat (keputusan Gubernur) mengenai kenaikan UMP," ia menambahkan.

Baca juga: Tagih Anies Revisi UMP DKI 2022, Perwakilan Massa Buruh Diterima Audiensi di Balai Kota

William menganggap Anies berjanji kepada kaum buruh pada unjuk rasa 29 November lalu bahwa Pemprov DKI akan merevisi besaran UMP 2022 yang naik terlalu kecil.

Pada unjuk rasa kala itu, Anies memang sempat menemui massa buruh, dan mengaku sepakat bahwa kenaikan UMP terlalu kecil akibat rumus dari pemerintah pusat.

Anies kala itu juga menyampaikan bahwa ia telah menyurati Kementerian Tenaga Kerja, meminta agar formula perhitungan UMP DKI dievaluasi.

Baca juga: Ini Isi Lengkap Surat Massa Buruh ke Anies, Tagih Revisi UMP DKI Jakarta 2022

"Gubernur itu ketika menjanjikan pada tanggal 29 November itu bersifat spontan. Hanya untuk menyenangkan saja. Seharusnya kan waktu kami datang sore ini ada jawaban dari perwakilan beliau, misalnya sudah ada kepastian surat itu akan dikeluarkan pada tanggal 15 Desember," ungkap William.

Kepada Kompas.com usai berdialog dengan buruh pada unjuk rasa 29 November lalu, Anies mengaku tidak menjanjikan revisi Surat Keputusan soal UMP DKI 2022.

SK tersebut hanya bisa dicabut jika terbit SK baru.

"Kalau SK itu, ketika ada angka (nominal UMP) baru, di situ lah terjadi revisi (SK terdahulu)," ucap Anies.

"Jadi ketika ditemukan angka baru, maka keluar SK-nya. Kalau tidak, nanti ada kekosongan hukum," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com