JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang polisi bernama Brigadir Irwan Lombu dikeroyok anggota geng motor di dekat Bundaran Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021) dini hari. Kini pelaku pengeroyokan sudah ditangkap.
Berikut sejumlah fakta terkait kasus ini:
Bubarkan Balap Liar
Brigadir Irwan merupakan anggora Sabhara Polres Tangerang Selatan. Kasat Sabhara Polres Tangerang Selatan AKP Enung Holis membenarkan aksi pengeroyokan yang dialami oleh anggotanya itu di Pondok Indah.
"Iya benar. Menurut keterangan seperti itu (saat membubarkan balap liar)," ujar Enung saat dikonfirmasi, Selasa.
Aksi pengeroyokan itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban bersama istri dan keluarganya sedang melintasi Bundaran Pondok Indah.
Mobil mereka dihentikan orang-orang yang hendak balap liar.
“Nah, terus, dia (Brigadir Irwan) liat situasi. Kunci motornya (orang yang hendak balap liar) diambil, marah, jadi rame, terjadilah ribut," kata Enung.
Akibat peristiwa pengeroyokan itu, korban mengalami luka-luka.
"Tidak sampai dirawat di rumah sakit. Sudah bisa jalan lagi," kata Enung.
6 Orang Jadi Tersangka
Polisi bergerak cepat mengusut pengeroyokan terhadap salah satu anggotanya itu. Sehari usai kejadian, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan enam tersangka kasus pengeroyokan.
"Tersangka ada enam orang inisial FP, JW, N, FA, BB, dan A," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).
Menurut Zulpan, keenam tersangka merupakan komplotan pelaku balap liar yang memprovokasi agar menyerang Brigadir Irawan di lokasi kejadian. Para tersangka merasa terganggu dengan tindakan korban yang hendak membubarkan aksi balap liar tersebut.
"Mereka ini adalah satu komplotan atau satu geng, mereka pelaku balap liar. Karena upaya yang dilakukan korban mencoba menghentikan balap liar, merasa terganggu. Nah itu mereka memprovokasi," ungkap Zulpan.
Pakai Korek Berbentuk Pistol
Para pelaku balap liar yang mengeroyok Brigadir Irwan itu menggunakan korek api berbentuk pistol untuk menakuti korban. Alat itu menjadi salah satu barang bukti yang diamankan dari penangkapan keenam tersangka pada Rabu dini hari tadi.
"Barang bukti itu ada baju Dinas Polri yang dipakai korban. Kemudian ada ponsel tersangka, pistol korek dan rekaman CCTV dan lain-lain," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu.
Menurut Zulpan, pistol korek tersebut sengaja dibawa tersangka untuk menakut-nakuti seseorang. Pada saat kejadian, pistol itu juga digunakan untuk mengintimidasi dan memukul korban.
"Itu senjata pistol korek jadi bukan senjata api. Jadi pistol korek untuk menakut-nakuti dan digunakan untuk memukul korban," ungkap Zulpan.
Saat ini, kata Zulpan, keenam tersangka sudah berada Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 170 dan 212 juncto 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 8 tahun 6 bulan penjara."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.