JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman telah menjalani sidang dakwaan terkait dugaan kasus terorisme yang menjeratnya.
Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari ruangan sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Jaksa menyebutkan, Munarman terlibat dalam serangkaian kegiatan pembaiatan di beberapa tempat pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
"Bertempat di Sekretariat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar, dan Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumut (Sumatera Utara)," kata jaksa.
Munarman, kata jaksa, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas.
"Atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ujar jaksa.
Perbuatan itu dilakukan Munarman dengan mengaitkan munculnya Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
"Maka sejak saat itu banyak masyakarat di berbagai negara melalukan baiat atau sumpah setia bersedia bergabung ISIS," kata jaksa.
Jaksa menyebutkan bahwa propaganda ISIS itu juga berhasil memengaruhi beberapa kelompok di Indonesia, misalnya di Gedung UIN Syarif Hidayatulloh, Ciputat, Tangerang Selatan, pada 6 Juni 2014.
Jaksa mengatakan, acara itu dihadiri oleh ratusan orang, termasuk Munarman. Kegiatan itu dipimpin oleh seorang Ustad bernama Syamsul Hadi.
"FAKSI, forum aksi solidaritas islam, mengadakan kegiatan pemberian dukungan kepada ISIS atau Daulah Islamiyah serta sumpah setia kepada Amir atau Pimpinan ISIS, yaitu Syekh Abu Bakar Al Baghdadi, baiat dengan tema 'Menyambut Lahirnya Peradaban Islamiyah Darul Khilafah'," kata jaksa.
Baca juga: Munarman Didakwa dengan 3 Pasal Terkait Terorisme
Munarman disebut pernah mengajak peserta seminar nasional untuk mendukung Negara Islam di Irak dan Suriah atau ISIS.
Itu dilakukan Munarman saat seminar yang digelar di Universitas Islam Negeri Sumut, 5 April 2015. Seminar itu dihadiri lebih kurang 100 peserta.
Dalam dakwaan disebutkan, Munarman menyampaikan bahwa tidak ada larangan bagi warga Indonesia untuk mendukung ISIS.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.