Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Sepele, Beri Waktu dan Tempat Istirahat Sopir Transjakarta Itu Penting

Kompas.com - 09/12/2021, 08:57 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Transjakarta tengah menjadi sorotan publik terkait rentetan kecelakaan yang terjadi selama sebulan terakhir.

Ternyata, angka kecelakaan bus Transjakarta membuat miris publik.

Dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI, Direktur Utama PT Transjakarta Yana Aditya memaparkan, ada 502 kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta sepanjang Januari hingga Oktober 2021.

Menyikapi hal tersebut, pengamat transortasi Djoko Setijowarno mengatakan, kecelakaan tidak serta merta menjadi kesalahan pengemudi bus.

"Terjadinya kecelakaan tidak serta merta disalahkan kepada sopir. Karena ini pasti terkait dengan banyak hal," jelas Djoko saat dihubungi pada Rabu (8/12/2021) malam.

Baca juga: Manajemen PT Transjakarta Bungkam soal Video Direksi Tonton Tari Perut

Djoko meminta agar manajemen Transjakarta, maupun publik menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Kecelakaan Trasnportasi (KNKT).

"Maka kita harus menunggu hail investigasi KNKT. Hasil itu akan memberikan rekomendasi yang lebih menyeluruh," kata dia.

Menurut dia, audit menyeluruh perlu dilakukan dalam perusahaan Transjakarta.

"Perihal audit pun tak hanya soal keselamatan. Keseluruhan saja. Baik itu manajemen, finansial, dan sebagainya. Agar diketahui banyak hal yang harus segera diperbaiki," kata dia.

Djoko menyoroti sejumlah hal penting yang perlu diperhatikan manajemen di Transjakarta terkait sopir.

"Hal yang sepele mungkin. Tapi memberikan waktu dan tempat istirahat pengemudi itu penting," kata Djoko.

Menurut dia, memastikan kondisi pengemudi dalam keadaan tidak lelah maupun tidak mengantuk bagian dari tanggung jawab operator dan manajemen.

Baca juga: Dirut PT Transjakarta: Tidak Ada Sopir Kerja Lebih dari 8 Jam Per Hari

Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Karena jam pengemudi itu sudah diatur di UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Maksimal pengemudi bekerja itu 8 jam per hari, kalau perkotaan bisa 12 jam. Waktu dihitung sejak persiapan, bukan saat mengmudi. Namun itu termasuk istirahat setiap empat jam selama 30 menit," jelas dia.

Selain itu, pemeriksaan kesehatan pengemudi juga wajib dilakukan secara rutin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com