Arief Budi yang juga menjabat Humas PN Tangerang berujar, pihaknya menjatuhkan vonis Cynthiara hanya 10 bulan penjara karena tidak sependapat dengan tuntutan jaksa.
Baca juga: Cynthiara Alona Hanya Divonis 10 Bulan Penjara, PN Tangerang Ungkap Alasannya
Menurut majelis hakim, Cynthiara tidak terbukti terlibat dalam ekploitasi anak seperti yang didakwa jaksa.
Ancaman hukuman terkait ekploitasi anak lebih berat seperti tercantum dalam Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 88 berbunyi, "setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta."
Pasal tersebut yang dipakai jaksa untuk menuntut Cynthiara.
"Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntuan dari JPU. Di dalam dakwaan alternatif pertama, perihal eksploitasi anak sebagaimana di dalam dakwaan penuntut umum, itu tidak terbukti," paparnya ditemui usai sidang, Rabu.
"Karena apa? Karena Cynthiara Alona, di dalam perkara ini, dia tidak punya peran, tidak terbukti dalam eksploitasi itu," sambung dia.
Hakim berdalih, para pekerja seks komersial (PSK) atau korban memilih untuk bekerja di hotel milik Cynthiara atas keinginan diri sendiri.
Menurut hakim, Cynthiara juga tidak mengenali para korban atau pun menerima keuntungan dari praktik prostitusi yang dilakukan di hotel miliknya.
"Menurut majelis hakim (PN Tangerang), itu (vonis 10 bulan penjara) sudah sesuai dengan rasa keadilan, menurut majelis halim," ucap Arief.
Baca juga: Menangis Divonis 10 Bulan Penjara, Cynthiara Alona: Saya Dapat Keadilan...
Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma berujar, pihaknya mengajukan banding karena vonis majelis hakim tidak sesuai tuntutan jaksa.
Berdasar tuntutan yang diajukan JPU Kejari Kota Tangerang, Cynthiara seharusnya dipenjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta.
Dia mengatakan, pihaknya menuntut Cynthiara menggunakan Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I berdasarkan fakta persidangan, barang bukti yang ada, serta saksi-saksi.
"Karena dari korbannya juga anak-anak," ucap Dapot.
Kini, Kejari Kota Tangerang menunggu salinan putusan dari majelis halim PN Tangerang.