Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, kedua pelaku berinisial FP dan FA langsung dibawa ke Mapolres Jakarta Selatan.
Kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan menangkap empat pelaku lain yang diduga kuat terlibat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, saat ini sudah ada enam orang yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka ada enam orang inisial FP, JW, N, FA, BB, dan A," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Baca juga: Polisi: Pembalap Liar Intimidasi dan Pukul Brigadir Irawan di Pondok Indah Pakai Pistol Korek
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Zulpan, keenam tersangka merupakan sekelompok pelaku balap liar yang memprovokasi agar menyerang Brigadir Irawan di lokasi kejadian.
Para tersangka merasa terganggu dengan tindakan korban yang hendak membubarkan aksi balap liar.
"Mereka ini adalah satu komplotan atau satu geng, mereka pelaku balap liar. Karena upaya yang dilakukan korban mencoba menghentikan balap liar, merasa terganggu. Nah itu mereka memprovokasi," ungkap Zulpan.
Zulpan mengungkapkan, pelaku balap liar itu menggunakan korek api berbentuk pistol untuk mengintimidasi dan memukuli Irawan yang mencoba melakukan pembubaran.
"Itu senjata pistol korek jadi bukan senjata api. Jadi pistol korek untuk menakut-nakuti dan digunakan untuk memukul korban," ungkap Zulpan.
Saat ini, kata Zulpan, keenam tersangka sudah berada Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 170 dan 212 juncto 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Penyidik mengenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP juncto 214 KUHP. Ancaman pidana 8 tahun 6 bulan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.