TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah pusat membatalkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru 2022.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie berharap, dengan adanya pembatalan itu, peraturan yang diterapkan di wilayah administrasinya nanti adalah PPKM level 1.
PPKM level 1 diketahui memiliki lebih banyak pelonggaran aktivitas warga dibandingkan dengan PPKM level 3.
"Jadi kan nanti dikembalikan ke kondisi daerah, PPKM-nya level berapa. Mudah-mudahan Tangsel bisa masuk level 1 di periode 24 Desember 2021-2 Januari 2022 itu," kata Benyamin melalui sambungan telepon, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Siap Ikuti Aturan soal PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Wali Kota Tangerang: Tak Ada Pilihan
Namun, jika pemerintah pusat mengarahkan Pemkot Tangsel untuk menerapkan PPKM level 2 atau level lainnya, maka pihaknya bakal mengikuti hal itu.
Benyamin menegaskan, meski bakal ada berbagai pelonggaran aktivitas pada periode Natal dan Tahun Baru 2022, warga tetap harus menaati protokol kesehatan.
"Maka, walau ada berbagai pelonggaran, saya tetap minta kehati-hatian dari warga untuk tidak lupa diri atau euforialah. Jangan abai terhadap protokol kesehatan yang jadi acuan kita," ujar Benyamin.
Baca juga: UPDATE: Tambah Satu Kasus di Tangsel, 36 Pasien Covid-19 Masih Dirawat
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya mengatakan, PPKM level 3 yang dibatalkan pemerintah diganti dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Natal dan Tahun Baru 2022.
Tito mengatakan, kebijakan itu diubah agar pembatasan yang diterapkan pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 berlaku secara spesifik selama 24 Desember 2024 hingga 2 Januari 2022, tergantung situasi di masing-masing daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.