Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UNJ Buat Peraturan Pencegahan Kekerasan Seksual Setelah Ada Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi oleh Dosen

Kompas.com - 09/12/2021, 19:52 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tengah menggodok peraturan rektor tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus setelah muncul kasus dugaan seorang dosen melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

"(Peraturan rektor) tinggal disahkan saja di senat. Saat ini masih berbentuk draf," ujar Kepala Divisi Media Humas UNJ, Syaifudin, Kamis (9/12/2021).

Peraturan itu, terang Syaifudin, sebagai dasar pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan UNJ.

Baca juga: Beredar Informasi Dosen Lecehkan Mahasiswa Lewat Sexting, UNJ Akan Mendalami

Syafudin menambahkan, bagi mahasiswa/mahasiswi UNJ yang merasa menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan UNJ, dapat menghubungi unit kerja atau fakultas atau program studi dengan menunjukkan bukti-bukti yang kredibel.

"UNJ juga memberikan perlindungan dan pendampingan psiko-sosial bagi korban kekerasan seksual," ujar Syaifudin.

Seorang dosen UNJ berinisial DA diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya.

Mahasiswi yang merasa dilecehkan itu telah melapor ke Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNJ.

Syaifudin menyebutkan, jenis pelecehan seksual yang dilakukan DA, yakni mengirim pesan teks bernada menggoda atau sexting.

Dalam unggahan tangkapan layar pesan teks yang ramai di media sosial misalnya, DA mengirimkan pesan seperti "I love u" atau "Mau kah km menikah dg saya.?".

"Kami juga memanggil DA untuk dimintai keterangan terkait kasus yang terjadi," ujar Syaifudin, Rabu kemarin.

Pihak UNJ juga memanggil dekan dan ketua program studi yang bersangkutan.

Jika terbukti bersalah, DA akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jika memang ada pihak yang dirugikan serta melanggar hukum pidana, kasus ini akan diserahkan ke pihak kepolisian sebagai lembaga yang berwenang," ujar Syaifudin.

"Kami telusuri dulu kasusnya sesuai asas praduga tak bersalah," kata Syaifudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com