Tim Kompas.id berusaha mengonfirmasi informasi terkait Gilchalan ke Kedubes Iran sejak Senin (29/11/2021). Namun, hingga Rabu (8/12/2021), belum ada konfirmasi resmi atas pertanyaan yang dikirim.
Gilchalan lantas ditahan atas dugaan penggunaan paspor palsu. Dia telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Pada pertengahan September, Gilchalan divonis dua tahun penjara dan denda sebesar RP 100 juta.
Gilchalan berusaha mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun, upaya bandingnya ditolak pada November lalu.
Baca juga: Dosen IPB Beberkan Efektivitas Sumur Resapan di Daerah Perkotaan
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman B Ponto mengatakan, sejumlah bukti seperti paspor palsu, belasan ponsel, foto pejabat, dan pindaian puluhan paspor biasanya berkaitan dengan tanker MT Horse mengindikasikan bagian dari operasi intelijen.
Bagi seorang wisatawan, koleksi belasan ponsel tergolong tidak wajar. Namun, bagi seorang agen intelijen, itu hal biasa dalam beroperasi.
Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Andi Rian mengatakan, belum ada kasus terkait dugaan operasi intelijen oleh Gilchalan yang ditangani Kepolisian.
Namun, ia mengakui informasi soal Gilchalan sudah sempat didiskusikan.
"Baru sebatas diskusi. Belum kelihatan unsur pidana," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul "Paspor Palsu Kuak Operasi Intelijen Asing".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.