TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pelanggaran kekarantinaan yang merupakan selebgram Rachel Vennya tiba di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (10/12/2021) siang.
Rachel tiba di PN Tangerang bersama dengan terdakwa lain, yakni pacarnya, Salim Nauderer, dan manajernya yang bernama Maulida Khairunnisa, sekitar pukul 13.25 WIB.
Mereka hendak mengikuti persidangan yang digelar di ruang sidang utama PN Tangerang.
Sidang itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Arief Budi, hakim anggota I Fathul, dan hakim anggota II Ari.
Baca juga: Jumat Siang, Rachel Vennya Akan Jalani Sidang Perdana di PN Tangerang
Agenda sidang yang sedang digelar menerapkan acara pidana singkat.
Dengan demikian, besar kemungkinan majelis hakim PN Tangerang akan langsung membacakan putusannya.
Akan tetapi, bisa jadi agenda sidang ditunda jika durasi sidang memakan waktu yang lama.
"Saudara hari ini sehat atau tidak?" tanya Arief kepada Rachel.
"Sehat," jawab Rachel.
Dalam sidang, Rachel memilih untuk tidak didampingi penasihat hukum meski memiliki hak.
"Tidak (didampingi penasihat hukum)," ucap Rachel, saat ditanya Arief apakah hendak memakai penasihat hukum.
Baca juga: Wagub DKI: Rekomendasi KNKT Jadi Dasar Perbaikan Transjakarta
Adapun Rachel sebelumnya tetalh ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena kabur dari kewajiban karantina kesehatan di Wisma Atlet.
Brigjen Yusri Yunus, saat itu menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya, berujar, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas pemeriksaan dan melakukan gelar perkara pada 3 November 2021.
Selain Rachel, lanjut Yusri, terdapat tiga orang lain yang juga ditetapkan tersangka, yakni Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan protokol Bandara Soekarno-Hatta yang berinisial RV.
Yusri menambahkan, keempat tersangka memenuhi unsur pelanggaran pasal di dalam Undang-Undang (UU) tentang Wabah dan UU kekarantinaan.
"Pasalnya sama UU karantina, itu ancamannya satu tahun penjara," jelas Yusri.
Baca juga: Tak Ada IMB, Proyek Lapangan Futsal di Lahan Setneg Disegel dan Bakal Dibongkar
Rachel mulanya dikabarkan kabur dari kewajiban karantina kesehatan usai bepergian dari luar negeri.
Kasus kaburnya Rachel ini awalnya diketahui publik dari kabar yang beredar di dunia maya sejak 11 Oktober 2021.
Kabar itu pertama kali diungkap salah satu warganet yang mengeklaim bertugas di pusat karantina Wisma Atlet Pademangan.
Dalam informasi itu, Rachel bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.
Padahal, Rachel yang baru pulang dari Amerika Serikat itu seharusnya menjalani karantina selama delapan hari sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.