JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan memanggil mantan pesepak bola nasional Bambang Pamungkas terkait pelaporan mantan istrinya, Amelia Fujiawati, atas dugaan kasus penelantaran anak.
Pemeriksaan terhadap pria yang akrab disapa BP dijadwalkan berlangsung di Mapolda Metro Jaya pada 16 Desember 2021.
"Laporan sudah diterima, jadi minggu depan pada 16 Desember 2021 akan dilakukan pemeriksaan," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: Diduga Telantarkan Anak, Bambang Pamungkas Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya
Zulpan menegaskan, pemeriksaan terhadap Bambang Pamungkas masih sebagai saksi terkait laporan mantan istri atas dugaan penelantaran anak.
"Pemeriksaan kepada pelapor sebagai saksi" kata Zulpan.
Sebelumnya, Amalia bersama kuasa hukumnya, Ali Nurdin, melaporkan Bambang pada Kamis (2/12/2021).
Baca juga: Amalia Fujiawati Laporkan Bambang Pamungkas, Sebut Upaya Hukum Terakhir
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/6039/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Kami sudah komunikasi selama dua minggu belakangan. Akhirnya hari ini diputuskan bahwa kami buat laporan polisi di Polda Metro Jaya," ujar Ali Nurdin kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).
Ali menjelaskan, kliennya melaporkan mantan striker Persija Jakarta itu atas dugaan pelanggaran Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Intinya ada penelantaran terhadap anak. Di situ ada pidananya, maksimal diancam dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Ali.
Menurut Ali, keputusan kliennya melaporkan Bambang Pamungkas merupakan langkah terakhir. Pasalnya, tidak ada iktikad baik dari Bambang Pamungkas untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
"Kami sudah mengundang, tapi tidak ditanggapi. Kemudian kami lakukan gugatan di pengadilan agama, lagi berjalan, lagi tingkat banding," kata Ali.
"Tapi, dari situ tidak ada iktikad baik. Maka, ini adalah langkah hukum terakhir yang akan kami tempuh," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.