JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RT di Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, AIK alias Adang (45) ditangkap saat mengonsumsi sabu bersama warganya, Kamis (9/12/2021).
Penggerebekan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Timur di rumah kos GS alias Jawir yang diduga berperan sebagai bandar.
"Saat penggerebekan, didapatkan empat orang di dalamnya sedang menggunakan narkoba," kata Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan, Jumat (10/12/2021).
Dari empat orang itu, dua di antaranya Adang dan Jawir.
"AIK (Adang) merupakan ketua RT, sehingga kita perlu waspada pejabat publik seperti ini yang seharusnya sebagai teladan tapi ditemukan menggunakan narkotika jenis sabu," kata Erwin.
Barang bukti berupa 10 gram sabu yang sudah dipaketkan turut diamankan. Diduga paket tersebut akan dijual.
"Harga paketnya itu Rp 400.000 dan ada namanya paket hemat Rp 100.000," tutur Erwin.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.