TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan selebgram Rachel Vennya divonis hukuman percobaan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang menjatuhkan hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan.
Artinya, Rachel tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, dia tidak berbuat tindak pidana.
Baca juga: Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara atas Kasus Kabur Karantina, tapi Tak Perlu Dipenjara asal...
Menanggapi vonis tersebut, Rachel mengatakan bahwa pihaknya bakal mengikuti proses hukum yang sudah ditetapkan.
"Saya menjalani proses hukum yang berlaku," ujar Rachel pada awak media, Jumat.
Saat ditanya lebih jauh, Rachel tampak menolak untuk memberikan tanggapan.
Rachel langsung meninggalkan PN Tangerang menggunakan sebuah mobil berwarna putih.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Salim Nauderer (pacar Rachel), Maulida Khairunnisa (manajer Rachel), dan seorang protokoler Bandara Soekarno-Hatta yang bernama Ovelina.
Baca juga: Rachel Vennya Dituntut Hukuman Percobaan, Tak Perlu Dipenjara
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing empat bulan (penjara), dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali dengan putusan hakim diberikan perintah lain," kata ketua majelis hakim Arief Budi membacakan putusan.
Arief juga mengatakan bahwa Rachel, Salim, dan Maulida, wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Kemudian, Ovelina wajib membayar denda sebesar Rp 30 juta.
Jika Rachel dkk tak mampu membayar, maka dapat diganti dengan penjara selama satu bulan.
Vonis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Adapun Rachel mulanya dikabarkan kabur dari kewajiban karantina kesehatan usai bepergian dari luar negeri.
Kasus kaburnya Rachel ini awalnya diketahui publik dari kabar yang beredar di dunia maya sejak 11 Oktober 2021.
Kabar itu pertama kali diungkap salah satu warganet yang mengeklaim bertugas di pusat karantina Wisma Atlet Pademangan.
Dalam informasi itu, Rachel bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.
Padahal, Rachel yang baru pulang dari Amerika Serikat itu seharusnya menjalani karantina selama delapan hari sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Rachel bisa kabur dari kewajiban karantina karena dibantu oleh petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.