TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan selebgram Rachel Vennya mengaku membayar hingga Rp 40 juta agar bisa kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.
Hal itu diungkap oleh Rachel saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Dalam persidangan, majelis hakim bertanya apakah Rachel membayar seseorang agar dapat kabur dari kewajiban karantina kesehatan.
Baca juga: Rachel Vennya Ungkap Kronologi Kabur dari Karantina Kesehatan
"Untuk itu, (kabur) saudari (Rachel) bayar berapa?," tanyanya kepada Rachel.
"Rp 40 juta," jawab Rachel.
Kata Rachel, uang itu diserahkan kepada Ovelina yang merpakan seorang protokol Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
Dia mengaku, saat ini, Ovelina sudah mengembalikan seluruh uang itu ke Rachel.
Baca juga: Rachel Vennya Mengaku Foto-foto di Wisma Atlet agar Tak Ketahuan Kabur Karantina
Dalam kesempatan yang sama, Ovelina mengaku bahwa besaran Rp 40 juta itu diminta oleh Satgas Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta.
"Itu dari Satgas Covid-19. Kata Eko, per orang Rp 10 juta," kata Ovelina, kepada hakim.
Ovelina menyatakan bahwa Rp 10 juta itu diminta untuk tiga orang, yaitu Rachel, pacarnya yang bernama Salim Nauderer dan manajernya yang bernama Maulida Khairunnisa.
Sebagai informasi, Ovelina, Salim, dan Maulida merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.
Baca juga: Divonis 4 Bulan Penjara, Rachel Vennya Jalani Proses Hukum yang Berlaku
Sementara itu, Rp 10 juta sisanya dibagi kepada tiga orang. Rinciannya, Ovelina mendapatkan Rp 4 juta, Eko Rp 4 juta, dan Jarkasih Rp 2 juta.
Ovelina menyebut, Rachel sudah mentransfer duit Rp 40 juta itu semenjak dia berada di Amerika Serikat.
Kata dia, Rachel mentransfer Rp 40 juta itu kepada seorang yang disebut sebagai petugas Satgas Covid-19 bernama Cania.
"Sebelum mereka (Rachel, Salim, dan Maulida) datang, sudah transfer dulu. Transfer ke nomer rekening Cania," kata Ovelina.