JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan merehabilitasi pesinetron Jeff Smith yang kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis Lysergic acid diethylamide (LSD).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penyidik tidak melakukan terhadap Jeff Smith sebagai tersangka dan selanjutnya akan dilakukan rehabilitasi.
"Iya sudah ditetapkan tersangka dan kami rehabilitasi," ujar Mukti saat dikonfirmasi, Sabtu (11/12/2021).
Menurut Mukti, Jeff Smith dijerat Pasal 127 dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba.
"Iya, dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009," kata dia.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Jeff Smith sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap Jeff Smith sejak ditangkap Rabu (8/12/2021) malam.
Saat ini, kata Zulpan, penyidik dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tengah fokus menyelidiki siapa pemasok narkoba LSD yang menjual narkoba itu secara daring kepada Jeff Smith.
"Pendalaman terkait dengan jaringan, pemasok, dan sebagainya," ujar Zulpan.
Untuk diketahui, pesinetron Jeff Smith harus kembali berurusan dengan hukum. Dia kembali ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Apa Itu LSD? Narkoba yang Digunakan Pesinetron Jeff Smith
Zulpan mengatakan, Jeff Smith ditangkap penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di salah satu rumah di kawasan Jalan Kelapa Blok G4, Depok, Jawa Barat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.