JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memutuskan untuk merehabilitasi pesinetron Jeff Smith yang ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis Lysergic acid diethylamide (LSD).
Hal itu dilakukan karena jumlah barang bukti yang ditemukan penyidik saat penangkapan di bawah ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.
"Karena barang bukti di bawah SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung)," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Sabtu (11/12/2021).
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, pemidanaan penyalah guna narkoba jenis LSD hanya bisa dilakukan jika barang bukti yang ditemukan saat penangkapan lebih dari 2 gram.
Baca juga: Apa Itu LSD? Narkoba yang Digunakan Pesinetron Jeff Smith
Saat ini, kata Mukti, Jeff Smith sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengkonsumsi narkoba jenis LSD. Dia dijerat Pasal 127 dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba.
"Iya, dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009," kata dia.
Untuk diketahui, pesinetron Jeff Smith harus kembali berurusan dengan hukum. Dia kembali ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada Rabu (8/12/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Jeff Smith ditangkap penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di salah satu rumah di kawasan Jalan Kelapa Blok G4, Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Polisi Sebut Jeff Smith Beli 50 Narkoba LSD secara Daring, Tersisa 2 Buah Saat Ditangkap
"Kemarin pada Kamis (8/12/2021) tepatnya pukul 18.30 WIB. Dia ditangkap di jalan Kelapa blok G4 nomor 11 Depok. Ini di rumah," ungkap Zulpan kepada wartawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Zulpan, Jeff Smith diketahui menggunakan narkoba jenis LSD. Dari penangkapan tersebut, penyidik menemukan dua buah LSD yang diduga milik pesinetron tersebut.
"Ini cara pemakaian ditempel di lidah kemudian dampak yang ditimbulkan halusinasi dan sebagainya," kata Zulpan.
Sebelum ditangkap kemarin, Jeff Smith juga pernah ditangkap polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja pada 15 April 2021.
Saat itu penyidik Polres Metro Jakarta Barat menemukan sejumlah barang bukti, yakni satu plastik klip kecil berisi ganja dengan berat 0,52 gram, satu plastik isi tembakau dengan berat 44 gram, cairan liquid tembakau sintetis, enam pak kertas papir yang ada di dalam korek kotak hitam merek zippo, dan dua cangklong.
Polisi juga mengamankan satu unit mobil Honda CRV milik Jeff yang jadi tempat ditemukannya ganja serta empat buah buku terkait ganja.
Baca juga: Jeff Smith Kembali Terjerat Kasus Narkoba: Pernah Tertangkap dan Konsumsi Sejak Lulus SMA
Dalam kasus tersebut, Jeff divonis hukuman lima bulan penjara. Pada 14 September 2021, Jeff Smith resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Saat itu penyidik Polres Metro Jakarta Barat menemukan sejumlah barang bukti, yakni satu plastik klip kecil berisi ganja dengan berat 0,52 gram, satu plastik isi tembakau dengan berat 44 gram, cairan liquid tembakau sintetis, enam pak kertas papir yang ada di dalam korek kotak hitam merek zippo, dan dua cangklong.
Polisi juga mengamankan satu unit mobil honda CRV milik Jeff yang jadi tempat ditemukannya ganja serta empat buah buku terkait ganja.
Dalam kasus tersebut, Jeff divonis hukuman lima bulan penjara. Pada 14 September 2021, Jeff Smith resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.