JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengungkapkan hal yang meringankan vonis terhadap selebgram Rachel Vennya.
Hakim menilai, Rachel tidak berbelit-belit dan bersikap sopan selama sidang.
"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata hakim, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: Kabur Karantina Rachel Vennya Divonis Hukuman Percobaan, Apakah Adil?
"Hasil tes para terdakwa pada saat kejadian negatif sehingga kecil kemungkinan akan menularkan penyakit kepada masyarakat lainnya," tutur hakim, sebagaimana dilaporkan Kompas TV.
Terkait hal yang memberatkan, hakim menyebutkan bahwa Rachel Vennya adalah figur publik yang harusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
"Dia punya followers seperti yang diceritakan di persidangan, harusnya dia menjadi contoh yang baik bagi masyarakat," kata hakim.
Baca juga: Cara Rachel Vennya Kabur dari Karantina Kesehatan, Bayar Rp 40 Juta untuk 3 Orang
PN Tangerang memvonis Rachel dkk pidana penjara selama empat bulan dengan masa percobaan selama delapan bulan.
Selain Rachel, pacarnya yang bernama Salim Nauderer, lalu manajernya yang bernama Maulida Khairunnisa, dan protokol Bandara Soekarno-Hatta, Ovelina, juga divonis hukuman yang sama.
Rachel dkk tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, mereka tidak berbuat tindak pidana.
"Ditambah denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar, maka bisa diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ucap Majelis Hakim PN Tangerang Arief Budi.
Khusus Ovelina, dia wajib membayar denda Rp 30 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, Ovelina dihukum pidana penjara satu bulan.
Dasar vonis terhadap keempat terdakwa adalah Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Menanggapi vonis itu, Rachel mengatakan bahwa pihaknya bakal mengikuti proses hukum yang sudah ditetapkan.
"Saya menjalani proses hukum yang berlaku," ujar Rachel pada awak media, Jumat lusa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.