JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mencabut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin merespons keputusan pemerintah yang batal menerapakan PPKM Level 3 saat Nataru dengan menyiapkan film box office yang akan diputar di gedung-gedung bioskop.
"Setiap tahun biasa itu (film box office masuk), nasional kan sudah berani juga masuk," ujar Djonny saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (12/12/2021).
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali 7-23 Desember, Ini Aturan Masuk Bioskop
Meski belum dapat beroperasi 100 persen, Djonny bersyukur dengan kebijakan yang berlaku hingga pergantian tahun 2022.
"Baguslah, kapasitas 70 persen (pengunjung) sudah bagus," ujarnya.
Djonny mengatakan, dengan dibatalkanya PPKM tersebut pihaknya telah siap untuk menyajikan film terbaik dengan tidak lupa terhadap protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah.
Baca juga: PPKM Level 3 di Tangsel, Anak 12 Tahun ke Bawah Dilarang Masuk Mal dan Bioskop
"Sebelumnya Oktober-Juni (mulai dibuka) aman kita (tidak ada penularan Covid-19 di bioskop), kita ikutin prokesnya, juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi,"ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.