JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi surat izin mengemudi (SIM).
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Baca juga: [POPULER TREN] Penjelasan Polri soal Ujian SIM C Harus Lewati Jalur Zig-zag dan Angka 8
Untuk membuatnya pun kini makin mudah. Di era kemajuan teknologi seperti saat ini proses pembuatan SIM bisa dilakukan secara online.
Dengan adanya layanan ini membuat masyrakat tak perlu mengantre saat pembuatan di kantor polisi. Berikut cara membuat SIM online:
Cara membuat SIM online melalui aplikasi SINAR
1. Download aplikasi Sinar di Google Play Store dan App Store.
2. Verifikasi nomor HP dengan memasukkan kode OTP.
3. Registrasi dengan memasukkan nomor NIK.
4. Lakukan Face recognition.
5. Pilih jenis SIM.
6. Pembayaran PNBP SIM baru.
7. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal.
8. Lulus dan mendapat QR Code.
9. Pilih Satpas.
10. Pilih jadwal ujian praktik.
Setiap pendaftar harus berhasil lolos tahap registrasi melalui aplikasi SINAR. Nantinya, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian sidang.
Baca juga: Viral Ujian SIM C Indonesia Disebut Sulit, Ini Kata Pakar Keselamatan
Cara membuat SIM online melalui situs Polri
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.