Laporan Korban Pelecehan dan Perundungan Diabaikan
Kasus laporan diabaikan polisi juga pernah terjadi pada MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menjadi korban pelecehan seksual dan perundungan oleh rekan sekantornya.
MS mengaku sudah menjadi korban perundungan oleh rekan kerjanya sejak bekerja di KPI pada 2012. Lalu pada 2015 ia sempat dilecehkan secara seksual oleh lima orang rekan kerjanya.
MS mengaku sudah pernah melaporkan hal tersebut ke atasan dan Polsek Gambir, namun laporannya tak pernah ditindaklanjuti.
Baca juga: Kasus Pelecehan, KPI Pastikan Tak Ada Pemutusan Kerja Selama Proses Hukum Masih Berlangsung
MS mengaku sudah dua kali melapor ke Polsek Gambir atas kejadian yang dialaminya.
MS pertama kali memberanikan diri untuk mengadukan ke Polsek Gambir pada 2019. Akan tetapi kala itu MS malah diminta petugas untuk mengadukan terlebih dahulu kepada atasan supaya permasalahannya diselesaikan secara internal.
"Petugas malah bilang, "Lebih baik adukan dulu saja ke atasan. Biarkan internal kantor yang menyelesaikan"," ucapnya.
Baca juga: Pihak Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Protes Temuan Komnas HAM
Berselang setahun kemudian, karena perundungan masih terus terjadi, MS kembali mencoba melapor ke Polsek Gambir, berharap laporannya diproses dan para pelaku dipanggil untuk diperiksa.
"Tapi di kantor polisi, petugas tidak menganggap cerita saya serius dan malah mengatakan, 'Begini saja pak, mana nomor orang yang melecehkan bapak, biar saya telepon orangnya'," tulis MS.
MS lalu membuat surat terbuka mengenai cerita yang dialaminya.
Setelah surat terbukanya viral pada 1 Oktober lalu, kepolisian baru bergerak mengusut kasus ini. Polres Jakarta Pusat telah memeriksa lima terlapor yang disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap MS.
Propam juga dilibatkan untuk menyelidiki adanya dugaan pembiaran pada laporan yang pernah disampaikan MS ke Polsek Gambir. Namun sampai saat ini belum ada kabar terbaru terkait hasil penyelidikan kepolisian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.