Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Anies Soal Kepgub Penerapan PPKM Level 3 yang Telanjur Dikeluarkan

Kompas.com - 13/12/2021, 12:12 WIB
Singgih Wiryono,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Keputusan Gubernur Nomor 1430 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta jelang Natal dan Tahun Baru dikeluarkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Dia berujar, Pemprov DKI menerima instruksi dari Pemerintah Pusat kemudian langsung membuat aturan turunannya.

"Kami begitu menerima instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM level 3, maka di awal Desember kami sudah langsung siapkan peraturan gubernurnya," kata Anies dalam rekaman suara, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Awalnya Meremehkan, Polisi Baru Tangani Serius Pencurian di Jaktim Setelah Unggahan Viral

Anies mengatakan, Kepgub yang dia buat diteken pada 2 Desember 2021 untuk memberikan kepastian hukum pada seluruh warga, termasuk mengatur aktivitas ekonomi yang mungkin terdampak.

Itulah sebabnya, kata Anies, DKI Jakarta mengeluarkan Kepgub terkait PPKM Level 3 untuk Natal dan Tahun Baru.

"Kenapa kita siapkan di awal? Supaya masyarakat (yang) punya usaha bisa bersiap-siap walaupun nanti pelaksanaannya menjelang akhir tahun," ujar Anies.

Namun pemerintah pusat kembali merevisi kebijakan pemberlakuan PPKM Level 3 libur Natal dan Tahun Baru, sehingga Pergub yang sudah diteken Anies tersebut harus direvisi.

Baca juga: Anggota Polsek Diperiksa Propam Usai Tak Tanggapi Serius Laporan Pencurian di Rawamangun

Anies mengatakan, Pemprov DKI siap untuk melakukan revisi Kepgub 1430 tentang PPKM Level 3 apabila sudah mendapat Instruksi Mendagri terbaru terkait kebijakan pembatasan kegiatan Natal dan Tahun Baru.

"Jadi begitu keluar instruksi Mendagri maka kita akan melakukan pembuatan pergub (Kepgub) baru yang merujuk pada instruksi yang baru. Jadi kalau bikin peraturan merujuknya pada aturan juga," tutur dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, PPKM Level 3 batal diterapkan selama libur Natal dan Tahun Baru, atau biasa disingkat Nataru.

Luhut mengatakan, PPKM yang akan diterapkan selama Natal dan Tahun Baru tetap berdasarkan asesmen dan situasi pandemi yang selama ini berjalan.

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," tutur Luhut, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Ingat, Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Jakarta Masih Berlaku, Ini Daftarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com