DEPOK, KOMPAS.com - Sidang perkara kekerasan seksual oleh seorang biarawan gereja Lukas Lucky Ngalngola alias "Bruder" Angelo terhadap anak-anak panti asuhan di Depok kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (13/12/2021).
Rencananya, jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa dalam sidang hari ini.
Kuasa hukum korban, Judianto Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya berharap jaksa penuntut umum menuntut Angelo dengan hukuman penjara maksimum sesuai perbuatan yang dilakukan.
"Nanti kita lihat tuntutannya seperti apa. Namun, kami sebenarnya berharap adanya hukuman penjara yang seberat-beratnya kepada terdakwa," ungkap Judianto saat ditemui di PN Depok, Senin.
Baca juga: Kilas Balik Kasus Pencabulan oleh Bruder Angelo di Panti Asuhan Depok hingga Diadili
Angelo diharapkan dihukum seberat-beratnya lantaran statusnya sebagai pengasuh panti bukannya mendidik anak-anak di sana, tetapi justru mencabuli mereka.
"Karena Angelo kan pengasuh, yang seharusnya mengasuh dan mendidik, tapi malah melakukan kekerasan seksual," kata dia.
Lebih jauh Judianto pun berharap pemerintah dan masyarakat lebih melek terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak, khususnya dalam lingkup pengasuhan maupun pendidikan.
Ia pun mendorong segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
"Sudah banyak contoh (kekerasan seksual terhadap anak) yang terjadi, selain kasus kami, baru-baru ini juga ada kasus lainnya di kota-kota lain, maka kami mendorong segera disahkannya RUU PKS," tegas Judianto.
Baca juga: Sudah 2 Napi Kabur dari Lapas Tangerang, Lewat Gorong-gorong dan Lari dari Tempat Cuci Mobil
Sementara itu, di ruang tunggu PN Depok terlihat rombongan pihak korban turut hadir, seperti penasihat hukum korban, pendamping, dan pengurus panti asuhan.
Adapun Angelo pertama kali dilaporkan ke polisi pada 13 September 2019 karena diduga mencabuli tiga anak yang ia asuh di panti asuhan yang ia kelola.
Angelo ditahan pada 2019 silam, tetapi berujung bebas karena polisi tak mampu melengkapi berkas pemeriksaan selama tiga bulan jangka waktu penahanan.
Setelah bebas, Angelo dikabarkan telah memiliki panti asuhan baru. Pada September 2020, publik kembali mendesak Polres Metro Depok untuk membuka kasus pencabulan yang pernah menjerat Angelo.
Karena berbagai pertimbangan, muncul usulan untuk membuat laporan baru lagi dengan korban yang berbeda.
Baca juga: Saat Korban Pelecehan Bruder Angelo Buka Suara: Hidup Kami di Tangan Pelaku, Kami Takut
Akhirnya, 7 September 2020, tim kuasa hukum mendampingi pelapor untuk membuat laporan baru atas kasus yang sama ke Polres Metro Depok dengan nomor laporan LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.
Dalam laporan yang berujung ke Pengadilan Negeri Depok ini, Angelo dilaporkan mencabuli anak-anak panti asuhannya pada 2019.
Ada satu korban dan tiga saksi korban. Korban, misalnya, pernah dicabuli di toilet kantin pecel lele dan di dalam mobil angkot.
Pada persidangan yang digelar September 2021, jaksa penuntut umum mendakwa Angelo dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam beleid itu, Angelo terancam hukuman 5-15 tahun penjara, ditambah sepertiga masa kurungan karena ia berstatus sebagai pengasuh anak-anak yang ia cabuli, sehingga hukuman maksimum yang dapat dijatuhkan kepadanya mencapai 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.