TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang narapidana berinisal A yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, baru menjalani masa hukumannya selama lima tahun.
A diketahui kabur pada Rabu (8/12/2021) melalui tempat pencucian cuci mobil yang dikelola Lapas Kelas I Tangerang.
Soal masa hukuman yang dijalani oleh A itu dikonfirmasi oleh Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti.
"(A dipenjara) sudah lima tahun," ucapnya secara singkat melalui sambungan telepon, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Sudah 2 Napi Kabur dari Lapas Tangerang, Lewat Gorong-gorong dan Lari dari Tempat Cuci Mobil
Saat hendak ditanya lebih jauh, Rika mengatakan bahwa kini dia sedang rapat dan berhalangan untuk menjawab.
"Bisa lewat WhatsApp, saya lagi rapat," katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Agus Toyib sebelumnya mengatakan, A kabur melalui tempat pencucian mobil yang berada di dekat Lapas Kelas I Tangerang.
Dengan demikian, dia tidak kabur dengan cara melompat dari dalam lapas.
"Jadi bukan kabur dari dalem, lompat tembok," ungkapnya pada awak media, Senin.
"Jadi keluar di pencucian mobil, lari, gitu," sambung dia.
Baca juga: Satu Narapidananya Kabur, Pihak Lapas Kelas I Tangerang Diperiksa Inspektorat Kemenkumham
Agus mengaku belum mengetahui kronologi lengkap bagaimana tepatnya cara A kabur.
Menurut dia, A memang memiliki izin untuk keluar dari lapas. Saat berada di tempat cucian mobil, A juga diawasi oleh seorang petugas dari Lapas Kelas I Tangerang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.