TANGERANG, KOMPAS.com - Ada dua narapidana yang kabur dari jeruji besi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Jalan Veteran, Kota Tangerang, dalam 1,5 tahun terakhir.
Pertama, warga negara China yang merupakan narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Antoni (53) kabur pada 14 September 2020.
Belum sampai 1,5 tahun sejak kasus itu terjadi, ada satu narapidana lagi yang membobol lapas yang pernah terbakar hebat pada 8 September 2021 itu.
Narapidana berinisial A yang sudah menjalani masa pidana selama lima tahun di Lapas Kelas I Tangerang itu kabur pada Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Sudah 2 Napi Kabur dari Lapas Tangerang, Lewat Gorong-gorong dan Lari dari Tempat Cuci Mobil
Saat ditanya apakah tidak ada peningkatan pengawasan terhadap para narapidana di Lapas Tangerang, Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengeklaim bahwa hal itu sudah dilakukan.
"Kalau peningkatan pengawasan sudah dilakukan, selalu dilakukan," ucap dia melalui sambungan telepon, Senin (13/12/2021).
Akan tetapi, berdasarkan kasus kaburnya A, Rika tak menampik bahwa memang ada beberapa hal yang harus dievaluasi, mulai dari pelaksanaan sistem hingga petugas.
"Baik itu pelaksanaan sistem mau pun oknum-oknum (petugas) yang melakukan pelanggaran, ya itu akan menjadi evaluasi," ujarnya.
Baca juga: Satu Narapidananya Kabur, Pihak Lapas Kelas I Tangerang Diperiksa Inspektorat Kemenkumham
Kata dia, pasti akan ditemukan petugas yang melakukan pelanggaran berkait A bisa kabur dari Lapas Kelas I Tangerang.
Kemenkumham, imbuh Rika, nantinya akan memberikan sanksi terhadap petugas yang melakukan pelanggaran itu.
"Bagian dari evaluasi itu adalah dilakukan punishment terhadap petugas yang melakukan pelanggaran. Itu bagian dari evaluasi," tuturnya.
"Itu juga menjadi contoh untuk petugas yang lain yang tidak melakukan (pelanggaran). Ini pun sama, siapa pun jelas terbukti, akan ada sanksi yang paling berat sekali pun," sambung dia.
Baca juga: Begini Cara Narapidana Narkotika Kabur dari Lapas Kelas I Tangerang
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Agus Toyib sebelumnya mengatakan, A kabur dengan lari dari tempat pencucian mobil yang berada di dekat Lapas Kelas I Tangerang.
"Jadi bukan kabur dari dalam, lompat tembok," ungkapnya kepada awak media, Senin.
"Jadi keluar di pencucian mobil, lari, gitu," sambung dia.
Agus mengaku belum mengetahui kronologi lengkap soal cara A kabur.
Menurut Agus, A memang memiliki izin untuk keluar dari lapas. Saat berada di tempat cuci mobil, A juga diawasi oleh seorang petugas dari Lapas Kelas I Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.