TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan bahwa artis peran Bobby Joseph sudah menjadi pengedar tembakau sintetis selama satu tahun.
Namun, saat diperiksa polisi, Bobby mengaku tidak menerima keuntungan selama mengedarkan barang haram tersebut.
Namun, polisi tidak begitu saja memercayai pengakuan Bobby.
"Kalau pengakuan dia tidak mengambil untung. Itu baru pengakuan dia. Tapi kalau tidak mengambil untung, buat apa (mengedarkan)," kata Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Amantha Wijaya Kusuma saat dikonfirmasi, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Bobby Joseph Disebut Sudah Setahun Jadi Pengedar Tembakau Sintetis
Amantha mengatakan, penyidik masih memeriksa Bobby untuk mendalami pengakuannya terkait mengedarkan tembakau sintetis kepada rekan-rekannya itu.
"Ini masih kami dalami, termasuk berapa dijual tembakau itu," kata Amantha.
Amantha sebelumnya menjelaskan, selama Bobby menjadi pengedar, transaksi dilakukan menggunakan media sosial khusus.
Bobby menggunakan akun media sosial itu untuk komunikasi dan transaksi dengan rekan serta bandar tembakau sintetis.
"Setelah diamankan, kami cek jejak digitalnya. Ada alat komunikasi dia. Dia punya akun untuk jual beli dia. Akunnya akun bisnis," kata Amantha.
Baca juga: Bobby Joseph Simpan Sabu di Bungkus Rokok Saat Ditangkap, Diduga untuk Kelabui Polisi
Sebelumnya, Bobby Joseph ditangkap kepolisian atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba di Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat (10/12/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penangkapan Bobby berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (9/12/2021) malam.
Dari laporan itu, polisi kemudian menyelidiki transaksi narkoba yang dilakukan oleh Bobby.
"Namun transaksi narkoba itu dipindahkan tempatnya menjadi di Kalideres, Jakarta Barat, tepatnya di Jalan Kintamani," kata Zulpan di Mapolres Tangsel.
Baca juga: Selain Gunakan Sabu, Bobby Joseph Juga Disebut Pengedar Tembakau Sintetis
Saat itu, kata Zulpan, penyidik langsung menangkap Bobby. Penyidik mendapatkan barang bukti berupa 0,49 gram sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Selain itu, polisi juga mendapatkan alat isap sabu, pipet, dan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Akibat perbuatannya, Bobby dijerat Pasal 114 juncto 112 subsider 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.