TANGERANG, KOMPAS.com - Kasus kaburnya narapida berinisial A dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, masih diselimuti misteri hingga Senin (13/12/2021).
Narapidana kasus narkotika itu kabur pada Rabu (8/12/2021) melalui tempat pencucian cuci mobil yang dikelola Lapas Kelas I Tangerang.
Kabag Humas Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti enggan membeberkan berapa lama sisa masa hukuman yang harus dijalani A.
Baca juga: 2 Napi Kabur dari Lapas Tangerang, Ini Kata Kemenkumham soal Pengawasan Narapidana
Diketahui, A baru menjalani hukuman penjaranya selama lima tahun di Lapas Kelas I Tangerang.
"Dia sudah menjalani (hukuman penjara) lima tahun. Kan itu bagian dari pemeriksaan, total pidananya berapa, ini sedang dibagian pemeriksa," ujar Rika melalui sambungan telepon, Senin.
Rika juga belum bisa membeberkan identitas A dari narapidana yang kabur. Dia berdalih akan memeriksa hal tersebut terlebih dahulu.
"Saya cek dulu ya," kata dia.
Rika hanya menyampaikan, A kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu siang pekan lalu.
Baca juga: Narapidana yang Kabur dari Lapas Tangerang Baru 5 Tahun Dipenjara
"Iya (A kabur pada siang hari), sementara ini gitu. Tapi nanti penjelasan riilnya setelah selesai pemeriksaan, Insya Allah enggak beberapa lama lagi," urai dia.
Misteri kaburnya A juga tampak dari sejumlah pernyataan Plh Kepala Lapas Kelas I Tangerang Nirhono Jatmokoadi.
Saat ditanya soal kronologi bagaimana A dapat kabur dari lapas, ia enggan untuk mengungkapkannya.
Dia berdalih, data yang dimiliki soal kronologi kaburnya A saat ini belum lengkap.
"Kita lagi fokus pencarian, nanti aja (mengungkap kronologi) kalau si A sudah ketangkap. Biar datanya lebih komplit, ini kan belum jelas," kata Nirhono.
Baca juga: Sudah 2 Napi Kabur dari Lapas Tangerang, Lewat Gorong-gorong dan Lari dari Tempat Cuci Mobil
Nirhono juga enggan mengungkapkan waktu tepatnya A kabur dari Lapas Kelas I Tangerang.
Lagi-lagi dia berdalih bahwa data yang dimiliki belum lengkap.