Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Kabur dari Lapas Tangerang, Kemenkumham: Pasti Ada Petugas Langgar SOP

Kompas.com - 13/12/2021, 18:28 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kasus narapida berinisial A kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, diyakini terjadi karena adanya pelanggaran prosedur operasi standar (standar operating procedure/SOP).

Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Humas Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti.

"Yang pasti gini, jelas adanya pelanggaran SOP, khususnya yang dilakukan petugas," ucapnya melalui sambungan telepon, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Napi Kabur dari Lapas Tangerang, Baru 5 Tahun Dipenjara dan Lari Lewat Tempat Cuci Mobil

Dia menyebutkan, Kemenkumham pasti bakal memberikan sanksi kepada petugas yang melanggar SOP.

Sanksi yang akan diberikan bisa jadi adalah pemberhentian dengan tidak hormat.

"Pasti akan (ada) tindakan tegas. Tindakan tegas yang paling berat adalah pemberhentian dengan tidak hormat," kata Rika.

Meski demikian, pihaknya masih memeriksa terlebih dahulu soal kaburnya A dari Lapas Kelas I Tangerang.

Baca juga: Satu Narapidananya Kabur, Pihak Lapas Kelas I Tangerang Diperiksa Inspektorat Kemenkumham

Dia mengeklaim, Kemenkumham tidak menoleransi pegawai yang melakukan pelanggaran, terkhusus melanggar SOP.

"Kami sendiri jelas berkomitmen, tidak menolerir segala, semua hal, yang terkait dengan pelanggaran, apa lagi pelanggaran SOP," tutur Rika.

Adanya pelanggaran SOP yang menjadi penyebab kaburnya A dari Lapas Kelas I Tangerang membuat pihaknya mengevaluasi beberapa hal, mulai dari penerapan sistem hingga kinerja petugas.

"Baik itu pelaksanaan sistem mau pun oknum-oknum (petugas) yang melakukan pelanggaran, ya itu akan menjadi evaluasi," ujarnya.

Baca juga: Sudah 2 Napi Kabur dari Lapas Tangerang, Lewat Gorong-gorong dan Lari dari Tempat Cuci Mobil

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Agus Toyib sebelumnya mengatakan, A kabur dengan lari dari tempat pencucian mobil yang berada di dekat Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/12/2021).

Agus mengaku belum mengetahui kronologi lengkap soal cara A kabur.

Namun, menurut Agus, A memang memiliki izin untuk keluar dari lapas. Saat berada di tempat cuci mobil, A juga diawasi oleh seorang petugas dari Lapas Kelas I Tangerang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Megapolitan
Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Megapolitan
Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Megapolitan
Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Megapolitan
PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Megapolitan
Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Megapolitan
Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Megapolitan
DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

Megapolitan
Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Megapolitan
Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Tak Hanya Kader, PKS Juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Tak Hanya Kader, PKS Juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Megapolitan
Tak Lagi Dapat 'Privilege' KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Tak Lagi Dapat "Privilege" KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Megapolitan
Warga 'Numpang' KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Warga "Numpang" KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Megapolitan
Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com