TANGERANG, KOMPAS.com - Kasus narapida berinisial A kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, diyakini terjadi karena adanya pelanggaran prosedur operasi standar (standar operating procedure/SOP).
Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Humas Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti.
"Yang pasti gini, jelas adanya pelanggaran SOP, khususnya yang dilakukan petugas," ucapnya melalui sambungan telepon, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Napi Kabur dari Lapas Tangerang, Baru 5 Tahun Dipenjara dan Lari Lewat Tempat Cuci Mobil
Dia menyebutkan, Kemenkumham pasti bakal memberikan sanksi kepada petugas yang melanggar SOP.
Sanksi yang akan diberikan bisa jadi adalah pemberhentian dengan tidak hormat.
"Pasti akan (ada) tindakan tegas. Tindakan tegas yang paling berat adalah pemberhentian dengan tidak hormat," kata Rika.
Meski demikian, pihaknya masih memeriksa terlebih dahulu soal kaburnya A dari Lapas Kelas I Tangerang.
Baca juga: Satu Narapidananya Kabur, Pihak Lapas Kelas I Tangerang Diperiksa Inspektorat Kemenkumham
Dia mengeklaim, Kemenkumham tidak menoleransi pegawai yang melakukan pelanggaran, terkhusus melanggar SOP.
"Kami sendiri jelas berkomitmen, tidak menolerir segala, semua hal, yang terkait dengan pelanggaran, apa lagi pelanggaran SOP," tutur Rika.
Adanya pelanggaran SOP yang menjadi penyebab kaburnya A dari Lapas Kelas I Tangerang membuat pihaknya mengevaluasi beberapa hal, mulai dari penerapan sistem hingga kinerja petugas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.