Kronologi kasus
Ketua RT 07, Yadi Mulyadi (52) berujar, penipuan itu bermula dari bisnis yang dijalani oleh RF mulai tiga tahun yang lalu.
Pelaku merupakan seorang penjual minyak goreng hingga sirup dengan sistem pemesanan lebih dulu (preorder/PO).
Dengan kata lain, duit harus disetorkan terlebih dahulu oleh pemesan.
Sebanyak 20 warga RT07 rata-rara merupakan pembeli pertama barang-barang yang dijual oleh RF.
Kemudian, sebanyak 70 orang lainnya membeli kembali barang-barang yang dijual oleh 20 warga RT07 itu.
Dia mengatakan, RF mulai menjual barang-barang itu sejak tiga tahun lalu.
"Dulu (RF) jualan minyak itu normal-normal aja. Artinya tidak ada suatu permainan," ucapnya.
Pada mulanya, yang dia ketahui, RF membeli minyak goreng dari penyedia (supplier) dengan harga normal dan dijual ke warga RT07 dengan harga normal.
Dengan kata lain, Yadi mengira bahwa RF membeli satu dus minyak goreng seharga Rp 130.000 dan dijual kepada warga dengan harga Rp 130.000.
Adapun satu dus itu berisikan enam bungkus minyak goreng dua liter.
Harga minyak goreng yang tergolong lebih murah itu lah yang membuat warga RT07 membeli minyak goreng yang dijual RF.
Bisnis tersebut mulanya berjalan dengan lancar, meski warga harus menunggu selama beberapa bulan setelah mereka menyetorkan duit kepada RF.
Dapat dicontohkan, seorang warga membeli satu dus minyak pada bulan Januari 2021. Satu dus minyak goreng itu baru tersedia pada bulan Mei atau Juni 2021.
Hingga akhirnya, pada November 2021, dia baru mengetahui bahwa RF membeli minyak goreng dengan harga Rp 220.000 dan dijual seharga Rp 130.000.