JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta terhitung 14 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022 dengan penurunan status menjadi level 1.
Perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Pulau Jawa-Bali.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi Inmendagri tersebut.
Baca juga: PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang, Berikut Daftar Daerah Berstatus Level 1-3
Dalam Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Senin, (13/12/2021) juga disebutkan status PPKM Level 1 Jakarta sesuai dengan arahan presiden Joko Widodo dan kriteria level situasi pandemi hasil asesmen yang dilakukan.
Adapun sebelumnya, status PPKM di wilayah DKI Jakarta sempat mengalami kenaikan menjadi level pada periode 30 November -13 Desember 2021.
Namun kini kembali turun ke level 1 berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.