Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Cabul Berkedok Pengasuh Panti dan Pemuka Agama, Bruder Angelo Dituntut 14 Tahun

Kompas.com - 14/12/2021, 09:30 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Biarawan gereja sekaligus pengasuh panti, Lukas Lucky Ngalngola alias "Bruder" Angelo, terbukti bersalah dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak-anak panti asuhan di Depok.

Jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara kepada Angelo selama 14 tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan pada sidang perkara di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (13/12/2021).

"Terdakwa secara sah terbukti melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Depok Arief Syafrianto saat ditemui, Senin.

Baca juga: Bruder Angelo Dituntut Hari Ini atas Kasus Pencabulan, Pihak Korban Berharap Terdakwa Dihukum Seberat-beratnya

Arief mengatakan, salah satu faktor yang memberatkan tuntutan tersebut lantaran Angelo enggan mengakui perbuatannya.

"Faktor yang memberatkan dalam tuntutan tersebut adalah bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata Arief.

Selain tidak mengakui perbuatan bejatnya, fakta bahwa Angelo merupakan seorang pimpinan dan pengasuh panti asuhan, juga turut menjadi faktor pemberat.

Baca juga: Bruder Angelo Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta atas Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Depok

"Terdakwa sebagai pemimpin dan pengasuh di panti asuhan tersebut. Jadi menurut undang-undang, ada hal yang memberatkan karena dia pengasuh, pendidik, rohaniwan, jadi bisa diperberat. Tapi, karena sudah dituntut 14 tahun, kami rasa sudah pantas," ungkap Arief.

Namun demikian, ada hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap Angelo, menurut pihaknya, Angelo berperilaku sopan dan kooperatif saat menjalani sidang.

"Faktor yang meringankan itu hanya karena dia bersikap sopan selama persidangan," kata Arief.

Baca juga: Bruder Angelo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan, Jaksa: Karena Dia Tak Akui Perbuatannya

Menyambut baik putusan tersebut, tim kuasa hukum korban, Ermelina Singereta, mengatakan akan terus mengawal kasus ini sampai putusan pengadilan.

"Kami sangat senang atas tuntutan tersebut. Kami mengapresiasi kepada JPU, ternyata yang menjadi harapan kami, pelapor, korban, dan kita semua bisa dikabulkan. Proses ini akan tetap dikawal sampai putusan pengadilan. Kami berharap semoga putusannya akan tetap seperti ini," ungkap dia.

Sebagai tambahan, kuasa hukum Judianto Simanjuntak berharap tuntutan terhadap Angelo dapat menjadi pembelajaran pada kasus serupa yang sedang marak terjadi akhir-akhir ini.

"Ini adalah pembelajaran bahwa dalam kasus-kasus selanjutnya, jaksa harus serius dalam rangka penegakan hukum," kata Judianto.

Baca juga: Bruder Angelo Dituntut 14 Tahun Penjara, Jadi Momen Lawan Kekerasan Seksual Terhadap Anak

"Dan juga, ini lampu merah bagi pemerintah bahwa dengan maraknya tindakan kekerasan seksual serupa, seperti kasus di Bandung, Cipanas, Lampung, dan lainnya, maka perlu adanya pengawasan lebih, jangan sampai ada kelalaian dari pihak panti asuhan dan tempat-tempat lain," pungkas dia.

Namun demikian, peperangan antara Angelo dan korban di meja sidang belum berakhir di sini. Pertempuran masih akan berlanjut setidaknya beberapa persidangan ke depan hingga putusan akhir.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada Senin (20/12/2021) pekan depan dengan agenda pleidoi atau pembelaan atas tuntutan tersebut.

Angelo pertama kali dilaporkan ke polisi pada 13 September 2019 karena diduga mencabuli tiga anak yang ia asuh di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani, panti asuhan yang ia kelola sendiri.

Angelo ditahan pada 2019, tetapi berujung bebas karena polisi tak mampu melengkapi berkas pemeriksaan selama tiga bulan jangka waktu penahanan.

Setelah bebas, Angelo dikabarkan telah memiliki panti asuhan baru. Pada September 2020, publik kembali mendesak Polres Metro Depok untuk membuka kasus pencabulan yang pernah menjerat Angelo.

Karena berbagai pertimbangan, muncul usulan untuk membuat laporan baru lagi dengan korban yang berbeda.

Akhirnya, 7 September 2020, tim kuasa hukum mendampingi pelapor untuk membuat laporan baru atas kasus yang sama ke Polres Metro Depok dengan nomor laporan LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.

Dalam laporan yang berujung ke Pengadilan Negeri Depok ini, Angelo dilaporkan mencabuli anak-anak panti asuhannya pada 2019.

Ada satu korban dan tiga saksi korban. Korban, misalnya, pernah dicabuli di toilet kantin pecel lele dan di dalam mobil angkot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com