JAKARTA, KOMPAS.com - Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 terhitung dari 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
Sebelumnya, status PPKM di wilayah DKI Jakarta sempat mengalami kenaikan menjadi Level 2 pada periode 30 November-13 Desember 2021.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021, bioskop boleh beroperasi dengan beberapa ketentuan, yakni:
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skirining terhadap semua pengunjung dan pegawai
2. Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
Baca juga: Aturan Masuk Mal Selama PPKM Level 1 Jakarta hingga 3 Januari 2022
3. Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua
4. Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit
5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.