Padahal, tanah itu milik PT Oseania yang merupakan pemegang Hak Guna Bangun (HGB). Jajaran Polres Metro Jakpus pun masih melakukan pengembangan terkait pelaku penguasaan aset itu.
Baca juga: Ormas FBR Sulap Lahan Negara Jadi Lapangan Futsal dan Kios, lalu Disewakan
Sementara itu, aset negara yang dikuasai Pemuda Pancasila merupakan bangunan ruko empat lantai di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran. Aset itu sudah dijadikan sebagai kantor sekretariat Majelis Pimpinan Cabang PP.
Setyo mengatakan, aset itu sudah dijadikan kantor ormas sejak 2004. Namun, baru-baru ini, penggunaan aset itu baru dilaporkan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Petugas gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP melakukan pengosongan dan penyegelan bangunan tersebut pada Senin (13/12/2021) kemarin.
Baca juga: Pemuda Pancasila Pakai Aset Negara di Kemayoran sebagai Kantor sejak 2014
Pegawai LMAN Kementerian Keuangan Bayu Adinegoro mengatakan, bangunan yang ditempati ormas PP merupakan aset bank yang sudah dilikuidasi. Bank yang sudah bangkrut sejak 1998 tersebut kemudian menyerahkan jaminan kepada negara.
Pengosongan tersebut dilakukan secara kondusif meskipun pertemuan sebelumnya dengan perwakilan PP tidak mencapai titik temu.
"Sebenarnya tidak ada penolakan (dari ormas PP). Koordinasi kami cukup baik dengan perwakilan Pemuda Pancasila, namun tidak terjadi kesepakatan terkait pemanfaatannya, makanya mau tidak mau kami harus mengosongkan," tutur Bayu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.