DEPOK, KOMPAS.com - Polisi berjanji akan memberikan pendampingan serta trauma healing bagi 10 santri yang menjadi korban pencabulan guru agama, MMS (52), di Depok, Jawa Barat.
Hal ini dilakukan guna memulihkan kondisi psikologis para santri yang terguncang akibat kekerasan seksual yang mereka alami.
"Iya tentunya (pendampingan). Tadi sudah disampaikan dari unit PPA Polres Depok sudah memberikan pendampingan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Depok, Selasa (14/12/2021).
"Tentunya pasca-kejadian ini juga kami lakukan langkah-langkah terkait trauma healing. Korban trauma saat ini," ucap Zulpan.
Baca juga: Cabuli 10 Santri, Guru Agama di Depok Rayu hingga Intimidasi Korban lalu Beri Rp 10.000
Dilaporkan sebelumnya, Polres Metro Depok menangkap guru agama berinisial MMS (52) atas dugaan pencabulan terhadap 10 santri perempuannya.
Pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Beji, Depok, Jawa Barat. Lokasi itu juga menjadi tempat pelaku melakukan aksi bejat kepada para korban.
Zulpan mengatakan, aksi pencabulan dilakukan sepanjang Oktober-Desember 2021. Para korban berusia 10-15 tahun.
"Korban rentan usia 10-15 tahun, tapi kebanyakan berusia 10 tahun, dan semua korban berjenis kelamin perempuan," kata Zulpan.
Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Pencabulan oleh Guru Agama di Depok, Korban 10 Orang Santri
Menurut Zulpan, modus yang dilakukan pelaku agar para korban tunduk adalah dengan melakukan bujuk rayu hingga intimidasi.
"Modus yang dilakukan tersangka kepada para korban ini melakukan bujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya," ujar Zulpan.
Sementara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa jilbab, baju gamis, dan celana dalam milik korban.
Pelaku dijerat Pasal 76 juncto Pasal 82 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca juga: Polisi Sebut Guru Agama di Depok Cabuli 10 Santrinya Usai Mengaji
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.