Pada 13 September 2019, Angelo dilaporkan ke polisi oleh para terduga korban pelecehan. Pria tersebut kemudian ditahan.
Namun, Angelo hanya mendekam dalam penjara selama tiga bulan karena polisi tidak mampu melengkapi berkas pemeriksaan dan melanjutkan kasus tersebut ke tingkat pengadilan.
Menurut polisi, sulit untuk menghimpun barang bukti dan keterangan dari anak-anak korban pencabulan karena mereka sudah terpencar. Panti asuhan di mana mereka tinggal dibubarkan ketika Angelo ditangkap.
Usai bebas dari penjara, Angelo dikabarkan kembali mendirikan panti asuhan dan yayasan bernama Fajar Cahaya Harapan. Yayasan tersebut terdaftar di kementerian pada 14 April 2020.
Berbagai kalangan mulai resah karena dikhawatirkan Angelo akan kembali mengulangi perbuatannya terhadap anak-anak di panti asuhan. Pada September 2020, publik mendesak Polres Metro Depok untuk membuka kembali kasus itu.
Apalagi, kasus itu sebetulnya tidak serta-merta gugur karena Angelo bebas dari masa penahanan.
Akhirnya, pada 7 September 2020, tim kuasa hukum mendampingi pelapor untuk membuat laporan baru atas kasus pelecehan tersebut ke Polres Metro Depok dengan laporan nomor LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.
Jaringan masyarakat sipil menggalang suara meminta kepolisian serius mengusut dugaan pencabulan.
Polisi kemudian membuka kembali kasus yang melibatkan Bruder Angelo setelah didesak kelompok masyarakat sipil.
"Kepolisian baru bergerak setelah adanya protes melalui diskusi yang dilakukan oleh masyarakat sipil dan pendamping hukum terkait dengan kemandekan laporan pada kasus ini," ujar Dinna Prapto Raharja dari Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, melalui keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).
Kini, kasus kekerasan seksual yang melibatkan Angleo pun sudah masuk ke meja hijau. Publik pun menyoroti proses persidangan dan mengharapkan putusan yang adil dari hakim dalam kasus pencabulan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.