Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Lolos dari Jerat Hukum, "Monster Cabul" Bruder Angelo Akhirnya Dituntut 14 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/12/2021, 17:48 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

Sempat lolos dari jerat hukum

Pada 13 September 2019, Angelo dilaporkan ke polisi oleh para terduga korban pelecehan. Pria tersebut kemudian ditahan.

Namun, Angelo hanya mendekam dalam penjara selama tiga bulan karena polisi tidak mampu melengkapi berkas pemeriksaan dan melanjutkan kasus tersebut ke tingkat pengadilan.

Menurut polisi, sulit untuk menghimpun barang bukti dan keterangan dari anak-anak korban pencabulan karena mereka sudah terpencar. Panti asuhan di mana mereka tinggal dibubarkan ketika Angelo ditangkap.

Baca juga: Bruder Angelo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan, Jaksa: Karena Dia Tak Akui Perbuatannya

 

Usai bebas dari penjara, Angelo dikabarkan kembali mendirikan panti asuhan dan yayasan bernama Fajar Cahaya Harapan. Yayasan tersebut terdaftar di kementerian pada 14 April 2020. 

Berbagai kalangan mulai resah karena dikhawatirkan Angelo akan kembali mengulangi perbuatannya terhadap anak-anak di panti asuhan. Pada September 2020, publik mendesak Polres Metro Depok untuk membuka kembali kasus itu.

Apalagi, kasus itu sebetulnya tidak serta-merta gugur karena Angelo bebas dari masa penahanan.

Akhirnya, pada 7 September 2020, tim kuasa hukum mendampingi pelapor untuk membuat laporan baru atas kasus pelecehan tersebut ke Polres Metro Depok dengan laporan nomor LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.

Jaringan masyarakat sipil menggalang suara meminta kepolisian serius mengusut dugaan pencabulan.

Baca juga: Bruder Angelo Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta atas Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Depok

Polisi kemudian membuka kembali kasus yang melibatkan Bruder Angelo setelah didesak kelompok masyarakat sipil.

"Kepolisian baru bergerak setelah adanya protes melalui diskusi yang dilakukan oleh masyarakat sipil dan pendamping hukum terkait dengan kemandekan laporan pada kasus ini," ujar Dinna Prapto Raharja dari Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, melalui keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).

Kini, kasus kekerasan seksual yang melibatkan Angleo pun sudah masuk ke meja hijau. Publik pun menyoroti proses persidangan dan mengharapkan putusan yang adil dari hakim dalam kasus pencabulan ini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com