TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 mulai 14 Desember 2021-3 Januari 2022.
Penerapan PPKM level 1 di Kota Tangerang berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dengan demikian, aturan yang mengatur aktivitas warga di sana saat periode Natal dan Tahun Baru 2022 diatur dalam PPKM level 1.
Baca juga: Usai Vaksinasi Covid-19 Anak 6-11 Tahun, Pemkot Tangerang Hendak Gelar PTM 4 Kali Sepekan
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar, pihaknya diharapkan mampu mengurangi kerumunan warga saat periode tersebut.
"Kita diharapkan bisa mengurangi kerumunan-kerumunan," ucapnya melalui sambungan telepon, Selasa (14/12/2021).
Arief menyebut, salah satu peraturan yang bakal diterapkan untuk membatasi aktivitas warga di Kota Tangerang adalah larangan merayakan tahun baru 2022.
Pengelola hotel, mal, dan tempat umum lain dilarang merayakan hal serupa.
"Makanya tempat-tempat yang ramai, khususnya di tahun baru 2022, itu kan memang sudah tidak boleh ada perayaan-perayaan ya," kata Arief.
Baca juga: Pemuka Agama di Tangerang yang Lecehkan 2 Muridnya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Selain itu, taman kota dan alun-alun yang berada di sana juga rencananya bakal ditutup.
Untuk rumah ibadah, diizinkan untuk menerima jemaah dengan kapasitas maksimalnya 50 persen.
Saat ditanya soal proses sosialisasi peraturan itu untuk warga di sana, Pemkot Tangerang bakal membuat surat edaran terlebih dahulu.
"Kan baru tadi kita dapat Inmendagrinya. Jadi baru tadi kita rapatin, kita rencananya akan buat surat edaran," ucap Arief.
Baca juga: Napi Kabur dari Lapas Tangerang, Kemenkumham Akui Ada Penyimpangan Prosedur oleh Petugas
Berikut beberapa aturan yang harus dipatuhi warga mulai 14 Desember 2021-3 Januari 2022 berdasar Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021:
• Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas diizinkan dengan kapasitas murid maksimal 50 persen, kecuali sekolah luar biasa 62-100 persen, dan PAUD 33 persen
• Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan, pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen dan operasionalnya masimal hingga pukul 22.00 WIB
• Bioskop dapat beroperasi dengan maksimal kapasitas 70 persen, anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk bioskop dengan didampingi orangtua, konter makanan di bioskop diizinkan beroperasi maksimal kapasitas 75 persen
• Tempat ibadah diizinkan beroperasi maksimal pengunjung 75 persen
• Fasilitas umum diizinkan beroperasi maksimal pengunjung 75 persen
• Kegiatan di pusat kebugaran diizinkan beroperasi maksimal pengunjung 75 persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.