Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 1 Pertama Kalinya Diterapkan di Tangsel, Begini Aturannya

Kompas.com - 14/12/2021, 21:37 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGSEL, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) untuk pertama kalinya menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.

Sejak penamaan PPKM Darurat diganti menggunakan PPKM level 1-4, Pemkot Tangsel belum pernah menerapkan PPKM level 1 dan kerap diarahkan untuk menerapkan PPKM level 2.

Penerapan PPKM level 1 di Tangsel berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: PPKM Level 1 Diterapkan di Kota Tangerang sampai 3 Januari 2022, Ini Aturannya

Aturan tersebut dilaksanakan mulai 14 Desember 2021-3 Januari 2022.

"Khusus kepada Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1, yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan," tulis Inmendagri tersebut.

Dengan diterapkannya PPKM level 1 di Tangsel, maka ada sejumlah peraturan yang harus diterapkan oleh pemerintah setempat.

Berikut merupakan beberapa aturan yang harus dipatuhi warga di Tangsel mulai 14 Desember 2021-3 Januari 2022 berdasar Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021:

• Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas diizinkan dengan kapasitas murid maksimal 50 persen, kecuali sekolah luar biasa 62-100 persen, dan PAUD 33 persen

• Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan, pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen dan operasionalnya masimal hingga pukul 22.00 WIB

• Bioskop dapat beroperasi dengan maksimal kapasitas 70 persen, anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk bioskop dengan didampingi orangtua, konter makanan di bioskop diizinkan beroperasi maksimal kapasitas 75 persen

• Tempat ibadah diizinkan beroperasi maksimal pengunjung 75 persen

• Fasilitas umum diizinkan beroperasi maksimal pengunjung 75 persen

• Kegiatan di pusat kebugaran diizinkan beroperasi maksimal pengunjung 75 persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

TikToker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com