TANGSEL, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) untuk pertama kalinya menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.
Sejak penamaan PPKM Darurat diganti menggunakan PPKM level 1-4, Pemkot Tangsel belum pernah menerapkan PPKM level 1 dan kerap diarahkan untuk menerapkan PPKM level 2.
Penerapan PPKM level 1 di Tangsel berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: PPKM Level 1 Diterapkan di Kota Tangerang sampai 3 Januari 2022, Ini Aturannya
Aturan tersebut dilaksanakan mulai 14 Desember 2021-3 Januari 2022.
"Khusus kepada Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1, yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan," tulis Inmendagri tersebut.
Dengan diterapkannya PPKM level 1 di Tangsel, maka ada sejumlah peraturan yang harus diterapkan oleh pemerintah setempat.
Berikut merupakan beberapa aturan yang harus dipatuhi warga di Tangsel mulai 14 Desember 2021-3 Januari 2022 berdasar Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021:
• Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas diizinkan dengan kapasitas murid maksimal 50 persen, kecuali sekolah luar biasa 62-100 persen, dan PAUD 33 persen
• Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan, pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen dan operasionalnya masimal hingga pukul 22.00 WIB
• Bioskop dapat beroperasi dengan maksimal kapasitas 70 persen, anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk bioskop dengan didampingi orangtua, konter makanan di bioskop diizinkan beroperasi maksimal kapasitas 75 persen
• Tempat ibadah diizinkan beroperasi maksimal pengunjung 75 persen
• Fasilitas umum diizinkan beroperasi maksimal pengunjung 75 persen
• Kegiatan di pusat kebugaran diizinkan beroperasi maksimal pengunjung 75 persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.