JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang guru agama di Depok mencabuli para santrinya. Pelaku ditangkap setelah orangtua korban melapor ke polisi.
Berikut fakta-faktanya:
1. Korban Capai 10 Orang
Terduga pelaku pencabulan ini adalah pria berinisial MMS (52) yang berprofesi sebagai guru agama di Depok, Jawa Barat. Sementara korbannya adalah santrinya sendiri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, korban yang dicabuli oleh pelaku jumlahnya mencapai 10 orang.
"Pencabulan ini ada beberapa korban yang melapor. Sampai hari ini sudah melapor 10 korban," ujar Zulpan di Polres Depok, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Guru Agama di Depok Cabuli 10 Santri, Korban Umumnya Berusia 10 Tahun
2. Korban Berusia 10-15 Tahun
Pelaku beraksi sejak Oktober 2021 hingga Desember 2021. Para santri yang menjadi korban pencabulan itu masih berusia di bawah umur. Para korban masih berusia 10 hingga 15 tahun. Bahkan mayoritas santri yang dicabuli berumur 10 tahun.
"Korban rentan usia 10-15 tahun, tapi kebanyakan berusia 10 tahun dan semua korban berjenis kelamin perempuan," kata Zulpan.
3. Aksi Bejat Dilakukan Usai Mengaji
Pencabulan oleh MMS dilakukan usai mengajar mengaji para santri-santrinya. Aksi bejat itu dilakukan di tempat MMS ditangkap di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat.
"Waktu ngaji itu jam 5 sore sampai selesai magrib. Itu ada ruang di masjelis taklim yang digunakan untuk konsultasi, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu," ujar Zulpan.
Baca juga: Polisi Sebut Guru Agama di Depok Cabuli 10 Santrinya Usai Mengaji
4. Korban Diintimidasi dan Diberi 10.000
Saat beraksi cabul, MMS merayu, mengancam dan mengintimidasi korban agar tidak melawan. Pelaku juga memberi korban sedikit uang agar korban tutup mulut atas aksi pencabulan tersebut.
"Akhir aksi pencabulan, yang bersangkutan memberikan uang Rp 10.000 kepada para korban," kata Zulpan.
Baca juga: Cabuli 10 Santri, Guru Agama di Depok Rayu hingga Intimidasi Korban lalu Beri Rp 10.000