JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir bus transjakarta yang menabrak pejalan kaki di Jalan Taman Margasatwa Raya, Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dinyatakan tak bersalah.
Hal itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono ketika menjelaskan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (14/12/2021).
"Hasil gelar perkara yang bersangkutan sopir atas nama YH tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka unsur pelanggaran Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)," ujar Argo dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).
Argo mengungkapkan bahwa dalam insiden tersebut, YH tak bersalah karena bus yang dikendarainya tidak dapat menghindari korban.
Baca juga: Temuan Sementara KNKT soal Ratusan Kecelakaan Transjakarta: Sopir Kelelahan, Jam Kerja Jadi Sorotan
Salah satu faktornya adalah jarak antara kendaraan dengan korban yang hanya berkisar 4 meter. Alhasil bus transjakarta tidak memungkinkan untuk melakukan pengereman.
"Jarak antara korban dengan kendaraan itu sangat dekat sehingga tidak cukup melakukan pengereman. Jaraknya hanya empat meter. Dengan kecepatan 30 KM per jam tidak bisa melakukan pengereman," ungkap Argo.
Selain itu, lanjut Argo, bus transjakarta tidak bisa menghindari korban karena sedang berada di dalam jalur. Sehingga, YH tidak bisa mengarahkan kendaraannya ke arah kiri maupun ke kanan karena terdapat pembatas.
"Di jalur bus (busway) itu tidak ada ruang gerak kendaraan, artinya si sopir tidak bisa ke kiri atau ke kanan. Ke kiri tabrak separator mungkin fatalitasnya bakal lebih tinggi, kalau ke kanan tabrak pembatas," tutur Argo.
Baca juga: KNKT Minta Transjakarta Buat Pelatihan Sopir
Di sisi lain, Argo menilai bahwa korban yang merupakan pejalan kaki juga lalai karena menyebrang secara sembarangan tanpa menggunakan fasilitas jembatan penyeberangan orang (JPO).
"50 meter dari lokasi kecelakaan itu ada jembatan penyeberangan. Dan jalur busway itu steril jadi sopir ini tidak aware, tidak tau kalau ada yang bakal menyeberang," kata Argo.
"Jadi kesimpulannya unsur pelanggaran sopir tidak terpenuhi. Karena pejalan kaki juga punya kelalaian," sambungnya.
Peristiwa kecelakaan terjadi pada Senin (6/12/2021) malam sekitar pukul 21.50 WIB.
Baca juga: 502 Laka Bus Transjakarta pada Januari-Oktober, KNKT: Melebihi Batas Toleransi
Kejadian bermula saat korban hendak menyeberang di lokasi, tepatnya di dekat SMK Negeri 57.
Korban kemudian tertabrak transjakarta dengan nomor polisi B 7107 PGA yang dikemudikan oleh YK.
"Bus transjakarta melintas dari arah selatan ke utara di Jalan Marga Satwa. Setelah halte (transjakarta), menabrak pejalan kaki yang akan menyeberang," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa.
Argo mengatakan, korban merupakan seorang pria. Dia tewas di lokasi akibat kecelakaan tersebut.
Sementara itu, bus transjakarta mengalami kerusakan pada bodi depan bagian kanan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.