Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Tetapkan Joseph Suryadi Jadi Tersangka Kasus Penodaan Agama

Kompas.com - 15/12/2021, 14:30 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama, Rabu (15/12/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan sejak Selasa (14/12/2021).

Joseph mengakui bahwa dia telah mengunggah tangkapan layar percakapan yang diduga menodai agama.

"Ditreskrimus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap pemosting video, Joseph Suryadi (39)," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu.

Baca juga: Kronologi Joseph Suryadi Disebut Menistakan Agama

Menurut Zulpan, Joseph dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, penyidik juga menjerat Joseph dengan Pasal 156 dan atau 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Zulpan.

Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian antara lain satu unit flashdisk dan ponsel, serta sejumlah gambar tangkapan layar pembicaraan di media sosial.

"Yang telah diamankan dan disita penyidik adalah satu bundel screenshoot pembicaraan di medsos yang dianggap nistakan agama, satu buah flashdisk dan handphone," pungkasnya.

Baca juga: Munarman Memulai Bacakan Eksepsi dengan Terisak, Kuasa Hukum: Beliau Sedih, Emosional...

Untuk diketahui, nama Joseph Suryadi ramai diperbincangkan di media sosial karena dugaan penodaan agama.

Dikutip dari Tribunnews.com, tagar #TangkapJosephSuryadi ramai di media sosial karena Joseph diduga telah menghina Nabi Muhammad SAW dan menyamakannya dengan terduga pelaku kekerasan seksual di Jawa Barat, Herry Wiryawan.

Awalnya nama Joseph viral usai sebuah tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp tersebar. Apabila diamati, tangkapan layar tersebut menampilkan ilustrasi dan pesan teks yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW.

Baca juga: Kapolda Minta Polisi yang Marahi Korban Pencurian di Rawamangun Dimutasi ke Luar Polda Metro

Ilustrasi tampak menggambarkan sosok pria dewasa dengan anak perempuan berkerudung dan diberikan keterangan teks yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW. Ilustrasi diduga dikirim oleh Joseph Suryadi.

Hal itu menuai kecaman dari warganet hingga kemudian muncul tagar #TangkapJosephSuryadi di Twitter.

Setelah itu, Polda Metro Jaya bergerak menyelidiki kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Joseph.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Megapolitan
Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Megapolitan
Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Megapolitan
Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Megapolitan
Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com