JAKARTA, KOMPAS.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung menahan Joseph Suryadi (39) usai menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penodaan agama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Joseph ditahan untuk menjalani proses penyidikan dugaan kasus penodaan agama yang dilakukannya secara daring.
"Yang bersangkutan sudah ditahan di Polda Metro Jaya dan kasus ini akan lanjut ke tahap selanjutnya," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Selain Jadi Tersangka Kasus Penodaan Agama, Joseph Suryadi Juga Dijerat UU ITE
Zulpan mengungkapkan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Joseph dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif sejak Selasa (16/12/2021).
Joseph mengakui bahwa dia telah mengunggah tangkapan layar percakapan yang diduga menistakan agama.
Penyidik menjerat Joseph dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, penyidik juga menjerat Joseph dengan Pasal 156 dan atau 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," jelas Zulpan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Joseph Suryadi Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian antara lain satu unit flashdisk dan ponsel, serta sejumlah gambar tangkapan layar pembicaraan di media sosial.
"Yang telah diamankan dan disita penyidik adalah satu bundel screenshoot pembicaraan si medsos yang dianggap nistakan agama, satu buah flashdisk dan handphone," pungkas dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.