TANGERANG, KOMPAS.com - Seekor anjing disiksa oleh pemiliknya, perempuan berinisial EN, di kediamannya sendiri di Jalan Palem, Cipondoh Indah, Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (13/12/2021).
Aksi tersebut terekam dalam video dan diunggah di akun Instagram komunitas pencinta hewan Rumah Singgah Clow, @rumahsinggahclow.
Dalam video itu tampak EN sedang memukul anjingnya. Perempuan itu memukul anjingnya menggunakan sapu lidi di depan pagar kediamannya.
Dia tampak memukul lebih dari satu kali. Anjing berwarna cokelat itu tampak tak melawan dan sesekali menggonggong.
Baca juga: Munarman: Jika Saya Benar Persiapkan Terorisme, Presiden hingga Panglima TNI Sudah ke Alam Lain
Usai dipukuli, anjing itu tampak hendak memasuki kediaman EN. Namun, EN langsung menarik tali yang mengikat leher anjing tersebut.
Saat dikonfirmasi, Ketua Rumah Singgah Clow Bimbim berujar bahwa anjing yang disiksa merupakan hewan milik EN.
Pihaknya pun sudah melaporkan aksi tersebut ke kepolisian pada Selasa (14/12/2021).
"(Lapor) ke Polsek Cipondoh, ke polsek dulu," kata Bimbim kepada awak media, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Joseph Suryadi Jadi Tersangka Kasus Penodaan Agama
Menurut Bimbim, karena memukul anjing tersebut, EN melanggar Pasal 302 KUHP tentang Perlindungan Hewan.
Tak hanya itu, pihak Rumah Singgah Clow telah mengambil anjing tersebut dari tangan EN pada hari Senin lalu.
Saat mengambil anjing tersebut, pihak Rumah Singgah Clow sempat berdebat dengan EN.
"Sempat terjadi perdebatan, tapi ini kami bisa berhasil ambil," ucap Bimbim.
Kini, anjing itu masih dirawat di klinik milik Bimbim yang terletak di Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.