JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Rizky Nazar atau RN (25) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, RN diamankan pada Senin (13/12/2021).
"Penyidik telah menetapkan saudara RN sebagai tersangka. Yang bersangkutan diamankan pada 13 Desember 2021 pukul 20.30 di kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur," ungkap Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Artis Rizky Nazar Ditangkap karena Konsumsi Ganja
Saat diamankan RN terbukti positif menggunakan narkoba.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga telah mengantongi barang bukti yakni dua bungkus narkoba jenis ganja.
"Diamankan barang bukti ada dua bungkus seberat 0,36 gram dan 0.61 gram," kata Zulpan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, RN mengaku memesan ganja dari sesorang untuk dikonsumsi sendiri.
"Dapat barang tersebut dari seseorang dan seseorang itu sedang dalam pengejaran,' kata Zulpan.
Baca juga: Polisi Pastikan Penangkapan Rizky Nazar Tidak Berkaitan dengan Jeff Smith dan Bobby Joseph
Akibat perbuatannya, RN disangkakan Pasal 127 ayat 1 UU RI tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.