JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif pajak berupa diskon pokok pajak dan penghapusan sanksi denda administrasi pajak daerah hingga 31 Desember 2021.
Insentif pajak ini berlaku untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, hingga pajak parkir.
Baca juga: Proyek Sumur Resapan di Bidara Cina Disebut Mangkrak, Wagub DKI: Kami Tindak Lanjuti
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengimbau wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya.
"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemi Covid-19," ucapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Tribun Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Untuk PBB-P2, Pemprov DKI memberikan diskon 10 persen tiap tahun untuk pokok piutang tahun pajak 2013 sampai 2021.
Khusus untuk pokok piutang tahun pajak 2021 dengan nominal di atas Rp 1 miliar, wajib pajak bisa mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id.
"Permohonan angsuran diajukan paling lama tanggal 20 Desember 2021," ujar Lusiana.
Baca juga: Dinkes DKI Pastikan Belum Temukan Varian Omicron di Jakarta
Wajib pajak yang sudah membayar PBB-P2 tahun 2021 pada Oktober lalu juga bisa mengajukan keringanan 10 persen lewat laman resmi tersebut paling lambat 24 Januari 2022.
Selain diberi diskon 10 persen, wajib pajak yang membayar pokok piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 2013-2020 juga mendapatkan penghapusan sanksi administrasi.
Pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 akan diberikan diskon sebesar 5 persen.
"Keringanan 5 persen diberikan untuk wajib pajak yang membayar pada periode 14 sampai 31 Desember 2021," kata Lusiana.
Kemudian, penghapusan sanksi administrasi juga berlaku bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021.
Keringanan sebesar 50 persen diberikan untuk pokok pajak penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode Agustus 2021 sampai Desember 2021.
Penghapusan sanksi administrasi juga diberikan kepada wajib pajak yang membayar pokok pajak BBN-KB untuk penyerahan kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
Baca juga: Pemprov DKI Targetkan 1,1 Juta Anak 6-11 Tahun Divaksinasi Covid-19, Per Hari 10.000 Suntikan
Keringanan hingga 50 persen diberikan kepada wajib pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas obyek pajak berupa rumah atau rumah susun dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) di atas Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar.